TAG
Lebaran 2021
-
Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Jumat, 9 April 2021 -
Menkes: Khusus Lebaran, Vaksinasi Covid-19 Diprioritaskan di Kota Tujuan Mudik yang Banyak Lansia
Adapun dalam presentasi Menkes, kota-kota yang menjadi tujuan mudik dari DKI Jakarta mengacu pada data 18-24 Mei 2020.
Kamis, 8 April 2021