Masohi Hari Ini

Perjuangkan Pemekaran DOB Lease, Leihitu, Seram Utara dan Banda, FORKODA Maluku Temui DPRD Malteng

Langkah awal, FORKODA melakukan silaturahmi dengan Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa di Kantor DPRD Maluku Tengah, Selasa sore.

Tribunambon/silmi
PENYERAHAN DOKUMEN - FORKODA Maluku serahkan dokumen Pemekaran DOB Lease kepada Ketua DPRD Maluku Tengah, Selasa (26/8/2025). 

Laporan Jurnalis TribunA langkah awal, FORKODA melakukan silaturahmi dengan Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa di Kantor DPRD Maluku Tengah, Selasa (26/8/2025) sore.mbon com, Silmi Sirati Suailo 


‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Forum Koordinasi Percepatan Daerah Otonomi Baru (FORKODA) Provinsi Maluku komitmen perjuangan pemekaran empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku Tengah.

‎Diataranya, wilayah Jasirah Leihitu, Lease, Seram Utara, dan Kepulauan Banda. 

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku Rabu 27 Agustus 2025, Ada Kapal Tujuan Malut dan Buru 

‎Sebagai

‎Ketua Forum Koordinasi Percepatan Daerah Otonomi Baru (FORKODA), Junaidi Raupele menyatakan, FORKODA Provinsi Maluku memprakarsai pertemuan dengan Ketua DPRD Maluku Tengah dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk pemekaran daerah otonom baru yaitu Lease, Leihitu, Seram Utara dan Kepulauan Banda. 

‎"Kita bersilaturahmi hari ini dimana target utama yakni untuk mendapatkan pemenuhan persyaratan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, namun karena persetujuan itu harus didahului dengan pendekatan penyederhanaan, kemudian penyesuaian pikiran," ujarnya. 

‎Akademisi itu juga mengatakan, pada dasarnya DPRD Maluku Tengah mendukung sepenuhnya (empat DOB) yang dibincangkan.

‎Namun pemenuhan persyaratan usulan DOB, standarisasinya ada pada eksekutif dan legislatif, terutama dari pihak eksekutif.

‎"Nanti mereka yang punya hak untuk itu (penentuan persyaratan)," tukasnya.

‎Tentu, FORKODA harus memenuhi salah satu syarat yakni terbentuknya empat wilayah kecamatan. Sayangnya dari empat DOB, hanya Lease yang memenuhi persyaratan empat kecamatan.

‎Untuk Leihitu masih kekurangan wilayah kecamatan, begitupula Kepulauan Banda dan Seram Utara. 

‎"Tinggal pemenuhan persyaratan lainnya diantaranya persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati," ungkap Junaidi. 

‎Junaidi bilang, Ketua DPRD Maluku Tengah Merespon baik, namun perlu diperhatikan ketaatan pada kemampuan pemenuhan persyaratan untuk menjaga stabilisasi di tengah masyarakat. 

‎Junaidi meyakini, ketika terpenuhinya persyaratan, maka tidak akan terjadi gesekan. 

‎"FORKODA merespon baik apa yang disampaikan pimpinan, dan itu menjadi harga mati, kalau misalnya ada wilayah yang sudah memenuhi persyaratan maka tidak ada alasan," tegas Junaidi.

‎Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, lanjut dia, maka anggota DPRD dari wilayah Lease bisa berproses ke hak inisiatif.

Baca juga: Mempromosikan "Agama Cinta" Mencegah Radikalisme

Dalam pertemuan tersebut, dokumen awal DOB Lease telah diserahkan kepada Ketua DPRD Maluku Tengah sebagai wujud Komitmen perjuangan yang dilakukan. 

‎"Agar terjalin harmonisasi maka FORKODA akan bertemu dengan bupati. Kita apresiasi sikap tegas Ketua DPRD untuk membuka ruang diskusi ini," pungkas Junaidi. 

‎Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tengah Hery Men Carl Haurissa merespon positif aspirasi masyarakat terkait rencana pemekaran DOB.

‎“Kami di DPRD tentu mengapresiasi aspirasi masyarakat ini. Prinsipnya, kami mendukung penuh, tetapi prosesnya harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku serta melibatkan semua pihak,” tegas Haurissa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved