Selingkuh
Pegawai BUMN di Namlea Dilaporkan atas Dugaan KDRT dan Perzinaan
Laporan tersebut dilayangkan oleh istrinya sendiri, MS (33), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Namlea,
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Korban Pertanyakan Penanganan Kasus
MS mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun ia mendapat penjelasan bahwa pemeriksaan lanjutan masih menunggu penjadwalan karena banyaknya kasus yang sedang ditangani.
“Saya sudah komunikasi dengan Kanit PPA, katanya nanti dijadwalkan karena banyak kasus,” ujarnya.
Meski begitu, MS mempertanyakan lambatnya proses hukum terhadap laporan yang telah dibuatnya.
“Ini sudah hampir satu bulan, tapi terlapor belum diperiksa lagi maupun ditahan,” katanya.
MS berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan kasus yang dilaporkannya agar mendapatkan keadilan.
Terpisah dari itu, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com AFB tak menjawab mengenai dugaan KDRT maupun penggrebekan perzinaan.
AFB malah menjelaskan bahwa kasus masih tahap penyelidikan, jikalau ada kekurangan alat bukti maka kasusnya bisa dihentikan.
"Semua proses masih menerapkan asas praduga tak bersalah, kalaupun sampai penyidikan ya belum bisa dikatakan bersalah juga karena bisa saja Penghentian Penyidikan (SP3), salah atau tidaknya nanti pada tahap persidangan yang dikeluarkannya putusan pengadilan," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi NUW namun belum merespon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Buru-sel.jpg)