Minggu, 26 April 2026

Buru Hari Ini

Modus Baru Pengedar Narkotika di Buru, Gunakan Grup WhatsApp Bernama 'Apotik Buka 24 Jam'

Menariknya, grup WhatsApp tersebut menggunakan nama yang terkesan biasa dan tidak mencurigakan, yakni “Apotik Buka 24 Jam”. 

Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KANTOR BNNP - BNNP temukan modus peredaran narkoba di wilayah Pulau Buru dengan penggunaan aplikasi pesan grup WhatsApp. 
Ringkasan Berita:
  • BNNP temukan modus peredaran narkoba di wilayah Pulau Buru dengan penggunaan aplikasi pesan grup WhatsApp.
  • Hasil penelusuran, pengedar menggunaak grup WhatsApp dengan nama  “Apotik Buka 24 Jam”

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut

BURU,TRIBUNAMBON.COM - Jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Buru terus mengembangkan cara baru untuk mengelabui aparat penegak hukum. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru mengungkap adanya modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi antar pengedar.

Menariknya, grup WhatsApp tersebut menggunakan nama yang terkesan biasa dan tidak mencurigakan, yakni “Apotik Buka 24 Jam”. 

Nama tersebut digunakan sebagai kamuflase agar aktivitas ilegal di dalamnya tidak mudah terdeteksi.

Kepala BNN Kabupaten Buru, Syarifah Lulu Assagaf, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Buru.

Baca juga: Harga Sabu Lebih Mahal dari Emas, Warga Tergiur Bisnis Narkotika di Kawasan Tambang Gunung Botak

Baca juga: Pekerja PT Kalrez Petroleum Desak Pembayaran Gaji 8 Bulan dan Kompensasi

“Ada beberapa grup WhatsApp pengedar di Buru dengan nama yang unik, salah satunya ‘Apotik Buka 24 Jam’,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, grup tersebut diduga kuat digunakan sebagai media komunikasi untuk mengatur transaksi, distribusi, hingga pengiriman narkotika. 

Penggunaan aplikasi pesan instan dinilai memudahkan jaringan pengedar untuk berkomunikasi secara cepat dan tertutup.

BNN Kabupaten Buru tidak tinggal diam. 

Pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap oknum-oknum yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut dan tengah mengumpulkan data serta bukti pendukung.

“Kami telah menelusuri oknum-oknum di dalamnya dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan dan aturan BNN RI,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan modus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra dari aparat dan masyarakat.

BNN Kabupaten Buru juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Langkah penindakan terhadap jaringan ini merupakan bagian dari komitmen BNN untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Buru dari ancaman narkoba.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved