Rabu, 29 April 2026

Buru Hari Ini

Disdukcapil Buru Jelaskan Penyebab Nama Warga Meninggal Masih Terdata Penerima Bansos

Elfira Kamarullah menjelaskan perubahan data kependudukan, termasuk penghapusan data warga yang meninggal dunia, tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Ummi Dalila Temarwut
KADIS DUKCAPIL KABUPATEN BURU - Potrer Kepala Dinas Kependudulan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Elfira Kamarullah saat diwawancarai diruang kerjanya,Jum'at (9/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Disdukcapil Kabupaten Buru menjelaskan masih tercantumnya nama warga meninggal sebagai penerima bansos disebabkan belum adanya laporan resmi dari keluarga.
  • Data kependudukan, termasuk data kematian, tidak dapat diubah tanpa proses administrasi yang sah dan laporan langsung ke Disdukcapil.
  • Disdukcapil mengimbau masyarakat segera melaporkan peristiwa kematian agar data akurat dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

BURU,TRIBUNAMBON.COM - Masih ditemukannya nama warga yang telah meninggal dunia namun tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Pemerintah Daerah Kabupaten Buru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Baca juga: ‎Wabup Mario Tekankan Pentingnya Jajanan Lokal Berbahan Sagu: Itu Identitas Kita

Baca juga: Gotong Royong Lintas Instansi, Bersihkan Puing Kebakaran di Kota Bula

Kepala Disdukcapil Kabupaten Buru, Elfira Kamarullah, menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan, termasuk penghapusan data warga yang meninggal dunia, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga.

“Jika seseorang telah meninggal dunia, maka pihak keluarga wajib datang mengurus administrasi ke Disdukcapil agar dapat dimasukkan ke dalam data angka kematian dan data kependudukannya bisa dihapus,” ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, Disdukcapil tidak bisa menghapus data seseorang hanya berdasarkan informasi lisan atau kabar yang beredar di masyarakat.

“Kami tidak mungkin sembarang menghapus data hanya karena mendengar seseorang sudah meninggal. Semua harus melalui prosedur administrasi yang sah,” tegas Elfira.

Menurutnya, masih tercantumnya nama warga yang telah meninggal dalam daftar penerima bansos umumnya disebabkan oleh pihak keluarga yang belum melaporkan peristiwa kematian tersebut ke Disdukcapil.

“Apabila seseorang yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial, itu berarti keluarganya belum melaporkan dan mengurus administrasi kependudukan,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar segera melaporkan setiap peristiwa kematian anggota keluarga ke Disdukcapil.

Data kependudukan yang akurat, kata Elfira, sangat penting sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved