Selasa, 9 Juni 2026

Buru Hari Ini

Satgas Tegaskan Tambang Emas Gunung Botak Tidak Ditutup Permanen

Tambang Gunung Botak dalam proses penataan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
SATGAS GUNUNG BOTAK - Potret Kepala Satuan Tugas (Satgas) Gunung Botak Jalaludin Salampessy saat diwawancarai di Gren Sarah Hotel Namlea, Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, Jumat (13/12/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA, TRIBUNBON.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Dr. Djalaludin Salampessy, menegaskan bahwa kawasan tambang emas rakyat tersebut tidak ditutup secara permanen.

Melainkan sedang dalam proses penataan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Djalaludin menanggapi beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan Gunung Botak telah ditutup total pasca penertiban aktivitas pertambangan ilegal.

“Saat ini, 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih melakukan proses penyelesaian dengan para pemilik lahan. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar semua pihak mendapatkan keadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Bangga! Mahasiswi UT Ambon Raih Medali Perak SEA Games 2025

Baca juga: Satgas Banops Polairud Perketat Pengamanan di Pelabuhan Tulehu

Ia menjelaskan, penataan Gunung Botak dilakukan setelah pemerintah provinsi Maluku bersama aparat keamanan melaksanakan penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa izin dan pengawasan resmi.

Penertiban tersebut dilaksanakan pada 1 hingga 14 Desember 2025.

Namun demikian, kebijakan penertiban tersebut diakui berdampak pada terhentinya sementara aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Kondisi ini disebut turut memicu keresahan sosial, termasuk meningkatnya potensi gangguan keamanan dan kriminalitas.

Menurut Djalaludin, pemerintah memahami dampak sosial yang terjadi, namun menegaskan bahwa penataan merupakan langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, konflik lahan, serta risiko kecelakaan kerja yang kerap terjadi pada aktivitas tambang ilegal.

“Gunung Botak bukan ditutup. Pemerintah sedang menata agar masyarakat bisa kembali bekerja, tetapi melalui mekanisme koperasi yang sudah memiliki IPR,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini koperasi pemegang IPR belum mulai beroperasi di kawasan Gunung Botak karena masih menunggu rampungnya proses administrasi dan kesepakatan dengan pemilik lahan.

Ketua Satgas juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Pemerintah pasti berbuat yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap, setelah proses penyelesaian antara koperasi dan pemilik lahan selesai, aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak dapat segera dibuka kembali secara resmi, sehingga mampu memulihkan stabilitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang legal, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Buru.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved