Sabtu, 11 April 2026

Buru Hari Ini

Bahas APBD 2026, DPRD Buru Tekankan Pembentukan Kecamatan Baru dan Pilkades 43 Desa

Pembentukan kecamatan baru bukan hanya soal pemekaran wilayah, tetapi juga bagian dari strategi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik

Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Ummi/Ummi Dalila Temarwut
RAPAT PARIMURNA DPRD KABUPATEN BURU - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dalam rangka penandatanganan nota KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat bupolo,Rabu (27/12/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Isu pembentukan Kecamatan baru di wilayah Dataran Rana, Kecamatan Bara, hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Buru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru, Jainun Saanun, dalam pidato pimpinan DPRD pada rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Rapat Bupolo, Rabu (17/12/2025) sore.

Baca juga: Dukung Mudik Gratis Pemprov, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Natal di Papua

Baca juga: Sudah Lebih 400 Tahun, Sagu Maluku Diekspor dari Pulau Geser ke China 

Jainun Saanun menegaskan, dengan berakhirnya moratorium pemekaran wilayah pada tahun 2024, Badan Anggaran DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengkaji secara serius kemungkinan pembentukan kecamatan baru di wilayah Dataran Rana.

“Pembentukan kecamatan di Dataran Rana akan memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat di wilayah tersebut untuk merasakan manfaat pembangunan secara langsung,” katanya dalam pidatonya.

Menurutnya, pembentukan kecamatan baru bukan hanya soal pemekaran wilayah, tetapi juga bagian dari strategi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Buru.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah berakhirnya moratorium. 

Jainun menyebut, Pilkades menjadi penopang utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang kuat dan berkualitas.

Badan Anggaran DPRD, lanjut Jainun, meminta pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran Pilkades untuk 43 desa yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan kepala desa sejak tahun 2025.

“Ini bersinggungan langsung dengan kepentingan DPRD sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Pilkades serta memperhatikan secara seksama seluruh rincian pembahasan PPAS, termasuk masukan dari komisi-komisi dan Badan Anggaran,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah meninjau kembali lokasi pembangunan Sekolah Rakyat agar lebih tepat sasaran dan efisien, terutama dalam kaitannya dengan rencana pembiayaan melalui pinjaman daerah.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved