Kamis, 7 Mei 2026

Buru Hari Ini

HAKORDIA 2025, Kajari Buru Dorong Mahasiswa Uniqbu Jadi Agen Integritas

Untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi di kalangan mahasiswa, khususnya generasi muda yang dinilai memiliki peran strategis sebagai agen perubahan.

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Kejari buru
KULIAH UMUM HARKORDIA - Kuliah umum Hari Antikorupsi Sedunia (HARKORDIA) 2025 di Universitas Iqra Buru yang dibawakan oleh Kejari Buru,Selasa (10/12/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Andri Notanubun, memberikan kuliah umum dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Aula Universitas Iqra Buru, Selasa (9/12/2025). 

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi di kalangan mahasiswa, khususnya generasi muda yang dinilai memiliki peran strategis sebagai agen perubahan.

Baca juga: Rapat Pembahasan KUA PPAS Kabupaten SBT Berujung Ricuh Hingga Skorsing

Baca juga: Hadiri Rakernas ATR-BPN, Dirjen PSKP Tegaskan Sinergi Berantas Mafia Tanah

Kuliah umum tersebut menghadirkan dua pemateri, yakni Kajari Buru Andri Notanubun dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi.

Keduanya membawakan materi tentang pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi serta peran mahasiswa dalam menjaga integritas.

Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kepentingan Rakyat”.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memperluas edukasi antikorupsi hingga ke dunia kampus.

Dalam pemaparannya, Andri Notaubun menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA 2025 menitikberatkan peran generasi muda.

Ia menyebut mahasiswa sebagai motor integritas yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“HAKORDIA 2025 berfokus pada bagaimana pemuda menjaga integritas, meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kuliah umum tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendasar mengenai konsep korupsi, dampaknya terhadap kehidupan bernegara, hingga peran penegakan hukum dan dasar hukum pemberantasannya.

“Kami ingin menumbuhkan semangat antikorupsi sejak bangku kuliah,” tegasnya.

Juga memaparkan definisi korupsi sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merusak fungsi negara.

Menurutnya, dampak korupsi sangat luas, mulai dari menurunnya kemakmuran rakyat, buruknya kualitas pembangunan, hilangnya kepercayaan publik, hingga terhambatnya investasi.

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan mendorong berbagai langkah strategis seperti edukasi antikorupsi, transparansi anggaran, pengawasan internal dan eksternal, serta digitalisasi layanan pemerintah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved