Minggu, 10 Mei 2026

Buru Hari Ini

32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Buru, Didominasi Pernikahan dan Persetubuhan Anak

Terhitung sejak September 2024 hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buru.

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Ummi Temarwut
DINAS PPA BURU - Tampak papan dinas perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Buru, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Terhitung sejak September 2024 hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buru

Data ini merupakan gabungan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Nasgia Kartini Sanakii, memaparkan bahwa kasus yang menimpa anak masih mendominasi dengan jumlah 25 kasus dengan rincian :

Baca juga: 54 Kasus Kekerasan Anak di Buru, Kadis PPA: Keluarga Harus jadi Madrasah Pertama

  • Pernikahan anak dibawah umur: 6 kasus
  • Persetubuhan anak dibawah umur: 12 kasus
  • Penelantaran anak: 2 kasus
  • Kekerasan fisik terhadap anak: 1 kasus
  • Bullying: 1 kasus
  • Pelecehan terhadap anak: 1 kasus
  • Kasus lain yang berhubungan dengan anak: 1 kasus

Baca juga: Pendemo Tuntut Bebaskan 2 Masyarakat Adat Haya, Ini Respon Kapolres Malteng

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 7 kasus, rinciannya meliputi:

  • Kekerasan fisik: 3 kasus
  • Persetubuhan: 1 kasus
  • Penelantaran: 1 kasus
  • Kekerasan psikis: 1 kasus
  • Penganiayaan: 1 kasus

Nasgia mengatakan bahwa data ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut masa depan generasi muda di Kabupaten Buru.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih perlu ditingkatkan, baik melalui sosialisasi, pendampingan, maupun kerja sama lintas sektor,” ujarnya.

Dinas PPA bersama P2TP2A berkomitmen memperkuat upaya pencegahan serta memberikan layanan pendampingan bagi para korban agar mendapatkan hak-haknya secara adil dan layak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved