Jumat, 5 Juni 2026

Bansos Malteng

Dugaan Korupsi Dana Bansos di Malteng, Ada Pengembalian Uang Rp 200 Juta oleh Saksi

Kasus dugaan korupsi dana bansos Maluku Tengah masuk babak baru, satu saksi kembalikan uang Rp200 juta.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
ILUSTRASI UANG - 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dana bansos Maluku Tengah masuk babak baru, satu saksi kembalikan uang Rp200 juta.
  • Uang disita sebagai barang bukti dan akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
  • Kejari tegaskan pengembalian dana tidak menghentikan proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.

‎Tepat Kamis (26/3/2026), saksi berinisial HA yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah melakukan pengembalian uang senilai Rp. 200 juta.

‎Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea melalui Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunAmbon, Jumat (27/3/2026).

‎Walau begitu, hingga berita ini diturunkan Kasintel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta enggan memberi informasi detail saksi dari pihak mana yang lakukan pengembalian, apakah dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun kelompok penerima. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 27 Maret 2026: Sebagian Wilayah di Maluku Hujan Ringan dan Berawan

Baca juga: Laporan Dugaan Kecurangan PPPK Kemenag Buru Masuk Tahap Lanjut, Hasil Menunggu Keputusan Pusat

‎Dalam keterangan tertulisnya, Yudha Warta menuturkan, uang senilai Rp. 200 juta diterima dari salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bansos pada Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.

‎Uang sebesar Rp. 200 juta tersebut disetorkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-183/Q.1.11/Fd.1/03/2026 tanggal 26 Maret 2026.

‎Selanjutnya, akan dimintakan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

‎"Dan akan dimintakan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi, serta akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Yudha.

‎Dengan pengembangan uang tersebut, Kajari melalui Kasintel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan proses penyidikan.

‎"Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yudha.

‎Yudha menegaskan kembali bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

‎Diketahui, perkara dugaan korupsi dana Bansos telah naik ke Tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

‎Sejak dinaikan statusnya, ratusan saksi telah dipanggil, mereka yang dipanggil berasal dari lembaga eksekutif, lembaga legislatif, hingga ratusan kelompok penerima Bansos.

‎Hampir enam bulan kasus tersebut diusut oleh aparat penegak hukum (APH), dimana hingga saat ini publik pun masih menunggu kerja APH tuk mengusut dugaan korupsi Dana Bansos bernilai fantastis itu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved