Minggu, 26 April 2026

Bansos Malteng

Ketua DPRD Maluku Tengah Diperiksa 4 Jam Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp. 9,7 Miliar

Hery Men Carl Haurissa, diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Maluku Tengah terkait dugaan korupsi Dana Bansos 2023 senilai Rp 9,7 miliar.

|
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
DIWAWANCARAI - Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa saat diwawancarai awak media usai diperiksa penyidik di Kejari Maluku Tengah, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa, diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Maluku Tengah terkait dugaan korupsi Dana Bansos 2023 senilai Rp 9,7 miliar.
  • Haurissa menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan mengaku telah menjelaskan alur penyaluran bansos sesuai tugas dan kewenangannya saat menjabat Wakil Ketua DPRD.
  • Kasus yang disidik sejak Oktober 2025 itu telah memeriksa ratusan saksi dari unsur eksekutif dan legislatif, dan publik masih menunggu perkembangan penanganannya.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa penuhi panggilan jaksa penyidik dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah. 

‎Haurissa hadir di Kantor Kejari Maluku Tengah Senin (2/3/2026) sekira pukul 09.20 WIT, ia menjalani pemeriksaan sekira empat jam di ruang pemeriksaan penyidik.

‎Saat diwawancarai, Haurissa menegaskan, ia memenuhi kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum lantaran hadir memenuhi panggilan Kejari Maluku Tengah.

Baca juga: Andre Rehatta Tegaskan Putusan MA Final, Bantah Tudingan Soal Rapat Matarumah Parentah Soya

Baca juga: Cinta Mendalam Datang 2 Maret 2026, Ini 3 Zodiak yang Paling Beruntung

‎Ia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi tuk memberikan keterangan terhadap perkara yang sedang ditangani Kejari Maluku Tengah.

‎Haurissa menyebut, dirinya baru dicecar pertanyaan awal soal identitasnya juga bentuk penyaluran Bansos.

‎"Baru pertanyaan-pertanyaan awal soal identitas saya dan bentuk penyaluran Bansos itu sendiri," tukas Haurissa.

‎Ketua DPRD Maluku Tengah itu mengaku telah menjelaskan sesuai tupoksi dan job-nya. Haurissa bilang, ia menjelaskan alur penyaluran Dana Bansos kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

‎"Saya tidak bisa menjelaskan job orang lain, saya sudah memberikan keterangan daripada alur penyaluran Dana Bansos kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan," imbuh Haurissa.

Ia mengaku pihaknya tak memiliki standar penyaluran yang komprehensif. Akan tetapi yang ia sampaikan jaksa bahwa dirinya proporsional menyediakan Bansos kepada mereka yang membutuhkan.

‎"Bagi mereka yang memiliki usaha, maupun yang baru memulai usaha,  dan mengembangkan usaha mereka," tutur Politisi Gerindra itu.

‎Dirinya memastikan bahwa apa yang ia lakukan sesuai dengan mekanisme, norma dan peruntukannya jelas lantaran semua kelompok yang ia sampaikan, semuanya telah menerima.

‎"Dan pengelolaannya menjadi bagian dari kelompok-kelompok yang menerima," tukas Haurissa.

‎Haurissa juga menyentil tugas pengawasan, ia menyampaikan bahwa dirinya mengawasi dan mengontrol apa yang telah dilakukan oleh kelompok-kelompok penerima manfaat Bansos. 

‎Ketua DPC Partai Gerindra Maluku Tengah itu menekankan bahwa ia dipanggil dan dimintai keterangan dalam kapasitas dulu pernah ada dalam jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah.

‎"Saya pernah ada dalam jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah. Saya sudah sampaikan ke penyidik bahwa yang memohon (Bantuan Sosial) ke saya itu ratusan orang," tandas Wakil Rakyat itu.

 

‎Diketahui, Kejari Maluku Tengah sedang mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bansos tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar.

‎Kasus itu resmi disidik jaksa pada Oktober 2025, dan hingga kini ratusan saksi telah dipanggil tuk pendalaman perkara tersebut.

‎Ratusan saksi yang diperiksa berasal dari lembaga eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Maluku Tengah.

‎Hingga kini, publik Maluku khususnya Maluku Tengah terus menanti langkah Kejari dalam penegakan hukum pada perkara yang santer mendapat banyak sorotan ini. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved