Bansos Malteng
Kasus Dana Bansos: Berikut 4 Legislator yang Diperiksa Kejari Maluku Tengah Hari ini
Anggota legislatif (Aleg) dan mantan Aleg yang diperiksa Penyidik Kejari Malteng, Senin (9/2/2026) antara lain;
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Lagi, empat legislator diperiksa Kejaksaan Negeri sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Maluku Tengah tahun anggaran (TA) 2023.
- Para saksi itu diperiksa guna mendalami sejauh mana indikasi dugaan korupsi pada penyaluran dana Bansos.
- Yudha Warta menyebut para anggota legislatif (Aleg) diperiksa sekira pukul 10.00 WIT, Senin (9/2/2026)
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Empat legislator Maluku Tengah diperiksa Kejaksaan Negeri sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Maluku Tengah tahun anggaran (TA) 2023.
Berdasarkan penelusuran TribunAmbon, anggota legislatif (Aleg) dan mantan Aleg yang diperiksa Penyidik Kejari Malteng, Senin (9/2/2026) antara lain;
- Ishak Sitaniapessy (Aleg aktif)
- Subhan Nur Patta (Aleg aktif)
- Mustakim Tihurua (Aleg aktif)
- Frans.J.Picarima (Mantan Aleg)
Mereka terjadwal mengikuti pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIT.
Baca juga: Bodewin Wattimena: Program Gentengnisasi Tekan Wilayah Kumuh dan Kotor
Baca juga: Lagi! 4 Legislator Diperiksa Kejari Malteng Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah tahun anggaran (TA) 2023 kembali menyeret legislator aktif maupun mantan legislator.
Terbaru, Senin (9/2/2026), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memeriksa 3 Legislator aktif dan 1 orang mantan legistor Maluku Tengah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta mengungkapkan, keempat anggota DPRD masing-masing berinisial SNF, MT, IS dan FJP.
"Hari ini ada empat saksi yang diperiksa, tiga anggota DPRD Maluku Tengah yang aktif dan satu orang mantan anggota," jelas Yudha Warta.
Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi guna mendalami sejauh mana indikasi dugaan korupsi pada penyaluran dana Bansos.
Yudha Warta menyebut para anggota legislatif (Aleg) diperiksa sekira pukul 10.00 WIT.
Penetapan tersangka bakal dilakukan apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
"Jika sudah ada dua alat bukti cukup, baru bisa dilakukan penetapan tersangka," ungkap Yudha.
Kasus dugaan Tipikor Bansos 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah senilai Rp 9,7 miliar telah dinaikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.
Dari total 680 kelompok penerima Bansos di Maluku Tengah, Kejari Malteng telah memeriksa lebih dari 300 kelompok penerima Bansos.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/YUDHA-WARTA.jpg)