Kamis, 23 April 2026

Bansos Malteng

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp. 9,7 Miliar, Kejari Malteng Periksa 380 Penerima

Kejari Maluku Tengah telah memeriksa sekitar 380 penerima manfaat Bansos tahun anggaran 2023.

|
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
HERBERTH PESTA HUTAPEA - Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea saat menyambangi pendemo di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Rabu (28/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Maluku Tengah telah memeriksa sekitar 380 penerima manfaat Bansos tahun anggaran 2023.
  • Pengusutan dugaan Tipikor Bansos senilai Rp9,7 miliar dipastikan terus berjalan hingga tahap penuntutan.
  • Kejari menegaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan meminta publik ikut mengawasi.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Belakangan diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah memeriksa 380 penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023. 

‎Keterangan dari ratusan penerima Bansos itu menjadi langkah pasti kejaksaan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah tahun 2023.

Baca juga: Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Almarhum Simon Latumalea Minta Tangguhkan Eksekusi Lahan 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 29 Januari 2026: Sebagian Wilayah Maluku Hujan Ringan

‎Kepala Kejari Maluku Tengah, Herberth Pesta Hutapea menegaskan bahwa perkara dugaan Tipikor itu tetap berjalan.

‎Hal itu ia sampaikan dihadapan para pendemo di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Rabu (28/1/2026).

‎"Sampai saat ini kita sudah berhasil mengumpulkan keterangan dari penerima bansos sebanyak kurang lebih 360-an atau 380 orang, jadi ini tetap berjalan," jelas Kajari.

‎Ia memastikan, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan Undang-Undang atau regulasi yang berlaku.

‎Herbeth Pesta Hutapea juga memberikan jaminan tuk para pendemo bahwa penanganan kasus Bansos tetap diproses.

‎"Dan saya bisa memberikan jaminan pada hari ini bahwa penanganan bansos akan berjalan, dan tidak akan berhenti ini akan dibawa ke ranah penuntutan," tukas Kajari.

‎Dirinya meminta agar diberikan waktu, lantaran penerima Bansos mencapai 538 penerima yang tersebar di berbagai daerah baik dari Kota Masohi, Pulau Seram, Saparua, Leihitu, Salahutu, dan Banda.

‎"Saya sangat senang melihat teman-teman penyidik mereka sudah pergi ke Saparua, sudah pergi di Pulau Ambon di bagian Liang sudah pergi sampai ke Wahai," tuturnya.

‎Dirinya menegaskan bahwa Kejari tidak dapat diintervensi atau didesain terkait apapun, ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum berdasarkan prosedur. 

‎"Jadi saya berikan garansi hari ini kepada teman-teman penegakan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2023 itu berjalan," jelasnya.

‎Ia pun meminta agar para pendemo melakukan pengawasan dalam proses pengusutan perkara ini dugaan Tipikor ini.

‎"Nanti teman-teman silahkan lakukan pengawasan, kalaupun mau mendapatkan update terkait dengan info-info terbaru sudah sampai mana silahkan saja teman-teman. Kita terbuka dan kita akan memberikan informasi keluar," pungkas Herbeth.

‎Sebegai informasi, kasus dugaan Tipikor Bansos 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah senilai Rp 9,7 miliar telah dinaikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved