HERBERTH PESTA HUTAPEA - Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea saat menyambangi pendemo di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Rabu (28/1/2026)
Kejari Maluku Tengah telah memeriksa sekitar 380 penerima manfaat Bansos tahun anggaran 2023.
Pengusutan dugaan Tipikor Bansos senilai Rp9,7 miliar dipastikan terus berjalan hingga tahap penuntutan.
Kejari menegaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan meminta publik ikut mengawasi.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Belakangan diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah memeriksa 380 penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023. Keterangan dari ratusan penerima Bansos itu menjadi langkah pasti kejaksaan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah tahun 2023.
Kepala Kejari Maluku Tengah, Herberth Pesta Hutapea menegaskan bahwa perkara dugaan Tipikor itu tetap berjalan. Hal itu ia sampaikan dihadapan para pendemo di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Rabu (28/1/2026). "Sampai saat ini kita sudah berhasil mengumpulkan keterangan dari penerima bansos sebanyak kurang lebih 360-an atau 380 orang, jadi ini tetap berjalan," jelas Kajari. Ia memastikan, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan Undang-Undang atau regulasi yang berlaku. Herbeth Pesta Hutapea juga memberikan jaminan tuk para pendemo bahwa penanganan kasus Bansos tetap diproses. "Dan saya bisa memberikan jaminan pada hari ini bahwa penanganan bansos akan berjalan, dan tidak akan berhenti ini akan dibawa ke ranah penuntutan," tukas Kajari. Dirinya meminta agar diberikan waktu, lantaran penerima Bansos mencapai 538 penerima yang tersebar di berbagai daerah baik dari Kota Masohi, Pulau Seram, Saparua, Leihitu, Salahutu, dan Banda. "Saya sangat senang melihat teman-teman penyidik mereka sudah pergi ke Saparua, sudah pergi di Pulau Ambon di bagian Liang sudah pergi sampai ke Wahai," tuturnya. Dirinya menegaskan bahwa Kejari tidak dapat diintervensi atau didesain terkait apapun, ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum berdasarkan prosedur. "Jadi saya berikan garansi hari ini kepada teman-teman penegakan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2023 itu berjalan," jelasnya. Ia pun meminta agar para pendemo melakukan pengawasan dalam proses pengusutan perkara ini dugaan Tipikor ini. "Nanti teman-teman silahkan lakukan pengawasan, kalaupun mau mendapatkan update terkait dengan info-info terbaru sudah sampai mana silahkan saja teman-teman. Kita terbuka dan kita akan memberikan informasi keluar," pungkas Herbeth. Sebegai informasi, kasus dugaan Tipikor Bansos 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah senilai Rp 9,7 miliar telah dinaikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. (*)