Selasa, 2 Juni 2026

Malteng Hari Ini

IPP Maluku Tengah 2,56 Kategori C, Asisten Setda : Sesuai Standar Minimum

Dikatakan dalam sistem evaluasi kinerja pelayanan publik, kategori “cukup” merupakan bagian dari spektrum penilaian.

Tayang:
Istimewa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - Hasil tangkapan layar Standar Pelayanan Minimal (SMP) tahun 2025 untuk wilayah Maluku, Sabtu (17/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kemenpan RB, Kabupaten Maluku Tengah memperoleh IPP 2,56 masuk dalam kategori C.
  • ‎Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui   Asisten III  Bidang Admistrasi Umum Setda Maluku Tengah, Halid Pattisahusiwa mengatakan, dalam sistem evaluasi kinerja pelayanan publik, kategori “cukup” merupakan bagian dari spektrum penilaian yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar minimum.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 


‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kabupaten Maluku Tengah memperoleh indeks pelayanan publik (IPP) 2,56 masuk dalamkategori C.

‎Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui   Asisten III  Bidang Admistrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah, Halid Pattisahusiwa memberikan tanggapan resmi melalui rilis yang diterima Sabtu (17/01/2025)

‎Dikatakan dalam sistem evaluasi kinerja pelayanan publik, kategori “cukup” merupakan bagian dari spektrum penilaian yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar minimum, meskipun masih membutuhkan penguatan dan peningkatan berkelanjutan. 

‎"Kategori ini juga dialami oleh sejumlah pemerintah daerah lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, yang berada pada kategori penilaian yang sama," ungkap Pattisahusiwa. 

Baca juga: 3 Hari Diperbaiki, Jalan Syaranamual di Kate-kate Ambon Kembali Rusak

Baca juga: Karyawan Stasiun TV di Ambon Diserang Brutal Usai Pulang Kerja


‎Pattisahusiwa menjelaskan dalam Keputusan Menpan RB No. 3 Tahun 2026 Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Kementrian, Lembaga dan Daerah Tahun 2025 dimana daerah dengan Indeks 2,51 - 3,00 masuk dalam Kategori C dan Indeks Malteng adalah 2,56. 

‎Pattisahusiwa menyampaikan framing  pemberitaan yang menekankan seolah-olah kinerja Pemda Maluku Tengah berada pada posisi terendah, tanpa menyertakan konteks perbandingan dan penjelasan klasifikasi penilaian secara utuh, berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. 

‎Ia mengatakan hal ini dapat dinilai kurang berimbang dan terkesan menggiring opini publik ke arah negatif.  

‎Pattisahusiwa juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memandang evaluasi kinerja sebagai instrumen perbaikan, bukan sebagai stigma dimana hasil penilaian tersebut justru menjadi pijakan untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memastikan pelayanan publik yang lebih responsif dan inklusif bagi masyarakat.

‎"Kami menghargai peran pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Namun demikian, kami juga berharap setiap pemberitaan disajikan secara objektif, adil, dan proporsional, dengan mengedepankan akurasi data serta konteks yang utuh, sehingga tidak menyesatkan opini publik dan tetap menjaga iklim kepercayaan antara pemerintah, media, dan masyarakat," jelas Pattisahusiwa.

‎Alumnus Universitas Pattimura ini mengatakan ke depan, Pemda Maluku Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sembari membuka ruang dialog yang sehat dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved