Minggu, 10 Mei 2026

Selingkuh

Diduga Berselingkuh, Oknum Kepsek dan Guru SDN 166 Malteng Ditindak Disdikbud

‎Kepada TribunAmbon.com, Senin (8/12/2025) Plt. Kepala Disdikbud Malteng , Husein Mukaddar mengungkapkan bahwa kedua pihak sementara diproses.

Tayang:
tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Merusak citra dunia pendidikan, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru SDN 166 Maluku Tengah ditindak tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). 

‎Usai menerima laporan per Juli 2025 lalu, Disdikbud Maluku Tengah menindak laporan tersebut.

‎Kepada TribunAmbon.com, Senin (8/12/2025) Plt. Kepala Disdikbud Malteng , Husein Mukaddar mengungkapkan bahwa kedua pihak sementara diproses.

‎"Sementara proses, kita proses. ‎Lama (jeda waktu) ini bukan berarti tidak berproses melainkan terkendala dengan aturan," ujar Plt. Kadis.

‎Husein Mukaddar menyampaikan, terkendala regulasi karena kepala sekolah(nya) berstatus definitif.

‎"Pak Bupati sudah mengiyakan (proses) itu," sebut Mukaddar.

Baca juga: Sampah Meluber di Jalan Y. Syaranamual Ambon Sangat Memprihatikan!

Baca juga: Miris! Sampah Menumpuk di Depan Collection Point Ambon, Warga Harap Kesadaran Bersama


‎Kadis mengaku, terkendala regulasi terkait dengan Permen Dikdasmen Nomor 7 tahun 2025 mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. 

‎"Si gurunya juga sama, karena itu merusak citra Dinas Pendidikan. ‎Mungkin dalam waktu dekat saya akan cek ulang," imbuh Mukaddar.

‎Kadis menilai masalah ini cukup rawan juga fatal apalagi kasus (asusila) seperti ini pasti berdampak ke anak-anak.

‎"Makanya selain (Disdikbud fokus pada) disabilitas juga termasuk (berfokus) kasus asusila terhadap anak. Kami memberi perhatian terhadap semua itu," ungkapnya menambahkan. 

‎Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru di SD Negeri 166 Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Kabupaten Maluku Tengah.

‎Oknum Kepsek dengan inisial SM dan guru OW  dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

‎Pelapor yang adalah suami OW sebut saja Harun, melayangkan surat laporan pelanggaran moral/ dugaan perselingkuhan bernomor 001/LP/Moral/2025 kepada Dinas Pendidikan Maluku Tengah, 7 Juli 2025 lalu. 

‎"Dengan ini saya mengajukan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SD di Maluku Tengah dengan istri saya," tutur Harun.

‎Ia menilai, dugaan perselingkuhan ini telah mencoreng nama baik keluarga, dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi di mana yang bersangkutan bekerja sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved