Kamis, 23 April 2026

Oknum Kepsek dan Guru Selingkuh

Diduga Berselingkuh, Oknum Kepsek dan Guru di SDN 166 Malteng Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

Oknum Kepsek dengan inisial SM dan guru OW di SD Negeri 166 Maluku Tengah dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

TribunAmbon.com
SELINGKUH (ILUSTRASI) - 
Ringkasan Berita:
  • Oknum Kepsek dan guru di SD Negeri 166 Maluku Tengah dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Kabupaten Maluku Tengah.
  • ‎Oknum Kepsek dengan inisial SM dan guru OW dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.
  • ‎Pelapor yang adalah suami OW, melayangkan surat laporan pelanggaran moral/ dugaan perselingkuhan bernomor 001/LP/Moral/2025 kepada Dinas Pendidikan Maluku Tengah

 


Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru di SD Negeri 166 Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Kabupaten Maluku Tengah.

‎Oknum Kepsek dengan inisial SM dan guru OW  dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

‎Pelapor yang adalah suami OW sebut saja Harun, melayangkan surat laporan pelanggaran moral/ dugaan perselingkuhan bernomor 001/LP/Moral/2025 kepada Dinas Pendidikan Maluku Tengah, 7 Juli 2025 lalu. 

‎"Dengan ini saya mengajukan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SD di Maluku Tengah dengan istri saya," tutur Harun.

‎Ia menilai, dugaan perselingkuhan ini telah mencoreng nama baik keluarga, dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi di mana yang bersangkutan bekerja sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral. 

‎Peristiwa ini ia ketahui berdasarkan sejumlah bukti yang ia kantongi.

‎Sementara itu, Kamis (4/12/2025), Penasehat Hukum (PH) OW, Fadli Pane membantah tuduhan tersebut. 

Baca juga: Natal Bersama GPM, 399 Penyandang Disabilitas Dapat Ruang Tampil dan Berkarya

Baca juga: Pertemuan Tahunan 2025, Kepala BI Maluku Sebut Ekonomi Daerah Tumbuh 4,31 Persen


Fadli Pane bilang, laporan yang disampaikan pelapor tidak berdasar lantaran tak memiliki barang bukti yang kuat.

‎"jika pelapor hendak melaporkan kasus perselingkuhan maka harus ada bukti yang kuat, tapi ini kan tidak ada, mereka hanya ditangkap di dalam kamar, tanpa bukti apapun," tuturnya.

‎Dalam tuduhan perselingkuhan mereka ditangkap di dalam kamar, namun tak ada bukti yang mengarah ke perzinahan.

‎Ia juga menyoal soal laporan ke instansi terkait lantaran kliennya merupakan ASN di lingkup Pemda Malteng.

‎"Niat pelapor ini apa sebenarnya?, saat ini mereka masih berstatus suami istri yang sah," tukasnya.

‎PH juga menuturkan bahwa, jika merasa ada unsur perselingkuhan maka bisa langsung melapor ke kepolisian. 

‎"Klien saya berniat mengajukan perceraian, itu saja. Karena ada ancaman (kekerasan)," pungkas Fadli Pane.

‎Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah, Husein Mukaddar membenarkan adanya laporan terhadap oknum Kepsek dan Guru SDN di Maluku Tengah tengah tersebut. 

‎Ia menyebut pihaknya sementara memproses laporan tersebut. 

‎"Kita proses, dan sementara berjalan," tukas Mukaddar singkat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved