Rabu, 29 April 2026

Malteng Hari Ini

Begini Respon Inspektorat Maluku Tengah Soal Temuan Audit Dana Hibah oleh BPK

‎Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari tiga kategori, antara lain penerima hibah yang belum melampirkan

TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
ABDUL LATIF OHORELLA - Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Abdul Latif Ohorella saat diwawancarai awak media di Kota Masohi, Kamis (23/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  • ‎Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari tiga kategori, antara lain penerima hibah yang belum melampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.
  • BPK memberikan rekomendasi yang mengarah ke rekomendasi administratif yakni meminta PPTK atau penanggung jawab program untuk melengkapi laporan administrasi.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Inspektorat Maluku Tengah akhirnya buka suara soal temuan hasil audit Dana Hibah Kabupaten Maluku Tengah yang sempat tersiar ke publik beberapa waktu lalu.

‎Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari tiga kategori, antara lain penerima hibah yang belum melampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.

‎Secara terperinci, Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorella mengatakan bahwa BPK memberikan rekomendasi yang mengarah ke rekomendasi administratif yakni meminta PPTK atau penanggung jawab program untuk melengkapi laporan administrasi.

‎"Rekomendasi BPK lebih banyak administratif. BPK merekomendasikan untuk PPTK atau penanggung jawab program dan akan diminta laporan pertanggungjawaban," ujar Latif Ohorella di Kota Masohi, Kamis (23/4/2026).

‎Inspektorat Maluku Tengah juga merekomendasikan pengawasan untuk memonitoring proses administratif sehingga LPJ yang dimaksud tidak bertentangan. 

Baca juga: Kasus Bansos: Mantan Pj Bupati Mat Marasabessy Diperiksa Jaksa Selama Delapan Jam

Baca juga: Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas

‎"Dari pantauan kami itu saja," imbuh Ohorella.

‎Dikonfirmasi pula soal porsi hibah tuk sejumlah instansi vertikal dalam penyelenggaraan Pemilu, Kepala Inspektorat menyebut, instansi tersebut hanya bertanggung jawab terhadap naskah hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

‎"Jadi khusus untuk hibah kepada instansi pemerintah, berarti kan ada KPU Bawaslu, itu pertanggungjawabannya kepada Pemda itu hanya naskah hibah," jelas Ohorella.

‎Sementara LPJ dari instansi tersebut disimpan untuk kemudian menjadi objek pemeriksaan di level pusat oleh instansi masing-masing.

‎"Dan sebagainya itu disimpan untuk kemudian menjadi objek pemeriksaan di instansinya," tukas Ohorella.

‎Dijelaskan, hibah ke instansi Pemerintahan disetujui pada APBD yang nantinya ditransfer dari pusat. Setelah itu, dilakukan perubahan secara berlipat sehingga hibah tidak lagi menjadi milik daerah tetapi beralih ke APBN.

‎Dikonfirmasi pula soal proses penyelidikan di Polda Maluku, Latif Ohorella tidak merespon detail. Namun ia mengaku, Polda Maluku telah meminta data dari Inspektorat berkaitan dengan status tindak lanjut atas rekomendasi dari pemeriksaan BPK.

‎"Kalau Polda beta seng mengikuti perkembangan, Polda hanya minta data dari inspektorat berkaitan dengan status tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, dan itu sudah kami sampaikan," ungkapnya.

‎Ditambahkan, menyangkut dengan substansi siapa saja Penerima hibah, hal itu sudah masuk ke ranah Bagian Kesra Setda Maluku Tengah.

‎Terakhir, awak media juga menginformasi soal sejumlah penerima hibah dalam kategori 'menerima hibah secara berturut-turut', adakah regulasi tertentu yang mengatur. 

‎Kepala Inspektorat mengungkapkan, hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian di daerah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2021.

‎"Hibah itu sebetulnya tidak bisa berturut seperti tahun ini dan tahun depannya lagi. Namun dalam keadaan tertentu bisa saja, (asalkan) diatur dalam peraturan perundangan-undangan, dimana ada lembaga lembaga yang diatur dalam aturan yang di atas, misalnya Kelompok Usaha Bersama (KUB). Dulu Pramuka juga seperti itu. Jadi masih dimungkinkan," terang Latif Ohorella. 

‎Diberitakan sebelumnya, Kamis (2/4/2026), belakangan tersebar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dana Hibah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.

‎Hasil audit tersebut menyoroti penemuan berdasarkan tiga kategori, antara lain, penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.

‎Dari tiga kategori tersebut, porsi anggaran terbanyak jatuh pada kategori penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ, yakni sebanyak Rp 68,5 miliar yang disalur kepada 121 penerima.

‎Dimana 9 penerima melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Tengah, 106 penerima dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah, dan 6 penerima hibah melalui dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Tengah.

‎Adapula temuan BPK kategori penerima hibah yang tidak berbadan hukum dengan total anggaran Rp 2,5 miliar, disalur ke 54 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah. 

‎Terakhir, temuan BPK dengan kategori penerima hibah berturut-turut tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp 4,2 miliar, disalur ke 37 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved