Ringkasan Berita:
- DPRD Maluku Tengah membentuk dua Pansus, yakni Pansus LKPJ dan Pansus Revisi Tata Tertib dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Hery Men Carl Haurissa.
- Pansus LKPJ diberi waktu 18 hari untuk membahas laporan Bupati secara menyeluruh, dimulai dengan rapat perdana pada 21 April.
- Pansus Revisi Tatib fokus mengevaluasi aturan, termasuk jadwal reses yang dinilai perlu lebih fleksibel sesuai kondisi daerah pemilihan.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) revisi tata tertib dan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat Paripurna, Senin (20/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa. Hadir pula dalam Paripurna tersebut pimpinan OPD Maluku Tengah.
Pansus LKPJ dipimpin oleh Anggota DPRD Fraksi PKS, M. Nafiz Amahoru dan Pansus Revisi Tata Tertib diketuai Anggota DPRD Fraksi PKS, Musriadin Labahawa.
Baca juga: Pangdam Pattimura Jenguk Siswi Korban Truk TNI di Ambon, Janji Biayai Pengobatan hingga Sembuh
Baca juga: Perebutan Jabatan Sekkot Ambon, Wali Kota: Ini Jabatan Karir ASN Bukan Kontestasi Politik
Ketua Pansus LKPJ, M. Nafiz Amahoru mengatakan, sesuai jadwal yang diberikan pihaknya memiliki waktu 18 hari untuk membedah LKPJ Bupati.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang mengamanatkan bahwa dalam waktu 30 hari setelah LKPJ Bupati terhadap APBD 2025 disampaikan ke DPRD, maka wajib dilakukan pembahasan terhadap LKPJ tersebut.
Pansus LKPJ sendiri bakal memulai langkah perdana pada Selasa (21/4) besok.
"Mulai dari besok kita perintahkan anggota Pansus untuk rapat perdana. Kita dudukan dulu LKPJ sebagai langkah awal baru kemudian kita membahas di sisa waktu yang ada," ujar Politisi PKS itu.
Pihaknya meyakini bahwa perampungan pembahasan LKPJ Bupati bakal sesuai waktu yang ditentukan untuk kemudian di-Paripurna-kan.
Dikonfirmasi soal pembahasan LKPJ per item, Nafiz Amahoru memastikan mulai dari besok LKPJ tersebut bakal dibedah per item-item.
Di sisi lain, Ketua Pansus Revisi Tata Tertib, Musriadin Labahawa menyatakan bahwa rapat perdana Pansus Revisi Tatib juga bakal berlangsung pada Selasa (21/4).
Anggota Legislatif itu menegaskan, semangat revisi pasal-pasal pada Tatib DPRD Maluku Tengah disesuaikan dengan kondisi DPRD yang cenderung tentatif.
"Dalam perjalanan, ada pasal-pasal lain yang cukup penting untuk dievaluasi," ujar Wakil Rakyat itu.
Salah satu Tatib yang akan direvisi yaitu waktu reses Anggota DPRD, yang mana setelah dievaluasi waktunya tergolong tentatif disesuaikan dengan kondisi Dapil masing-masing.
"Evaluasi kami saat ini pelaksanaan reses itu bisa saja di awal masa sidang ataupun di akhir masa sidang, namun dalam kondisi-kondisi tertentu mengharuskan Anggota DPRD untuk bisa turun menjaring aspirasi," pungkas Politisi PKS itu. (*)