Selasa, 12 Mei 2026

Kejari SBB Kantongi Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi ADD/DD Desa Hatunuru-Taniwel Timur

Hasil kerugian keuangan negara dari audit Inspektorat Kabupaten SBB sebesar Rp. 300 juta lebih.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 
Ringkasan Berita:
  • Hasil kerugian keuangan negara dari audit Inspektorat Kabupaten SBB sebesar Rp. 300 juta lebih.
  • Kerugian itu bersumber dari realisasi anggaran ADD-DD yang kurang dari Rp. 1 miliar lebih. 
  • Kasus ini dikabarkan ada yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. 
  • Namun belum diketahui besaran jumlah dan siapa yang mengembalikan kerugian negara itu. 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, tahun anggaran 2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB telah mengantongi kerugian keuangan negara. 

Hal ini disebutkan Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Selasa (31/3/2026) melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-66xx-xxxx.

Hasil kerugian keuangan negara dari audit Inspektorat Kabupaten SBB sebesar Rp. 300 juta lebih. 

“Rp. 300 juta lebih,” ungkap Kasi Intel Kejari SBB. 

Kerugian itu bersumber dari realisasi anggaran ADD-DD yang kurang dari Rp. 1 miliar lebih. 

Kasus ini dikabarkan ada yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Namun belum diketahui besaran jumlah dan siapa yang mengembalikan kerugian negara itu. 

Dari hasil kerugian keuangan negara, ia belum dapat menyebutkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. 

“Nanti di kasih kabar ya. Saya  juga belom dapat info,” sambungnya. 

Tentu hasil audit merupakan langkah krusial dalam pembuktian kasus korupsi, karena laporan hasil audit menjadi bukti utama bagi Jaksa untuk menetapkan status tersangka dan menyusun tuntutan di pengadilan.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mama Dalen Penjual Rujak Natsepa Laporkan Liliz ke Polda Maluku

Baca juga: Rapat Paripurna ke-II DPRD Kota Ambon, dari Total 35 Anggota 16 Tidak Hadir dan Hanya 4 Izin 

Hasil audit dapat dilakukan oleh lembaga inspektorat kabupaten, BPKP, BPK, atau pula internal Kejaksaan, untuk mengetahui dan mendeteksi pekerjaan fiktif atau penggelembangan harga (mark-up).

Kasus-kasus korupsi, tentu sangat dibutuhkan pelaporan resmi, baik dari warga atau kelompok lainnnya ke pihak berwajib, Polisi, Kejaksaan, atau melalui layanan pengaduan KPK. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved