Maluku Hari ini
7 Jam Diperiksa Kejati, Kadis ESDM Maluku Ungkap Izin Tambang SBB Sudah Lengkap
Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris, diperiksa Kejati Maluku selama lebih dari tujuh jam terkait izin tambang di SBB.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris, diperiksa Kejati Maluku selama lebih dari tujuh jam terkait izin tambang di SBB.
- Pemeriksaan fokus pada status dan kelengkapan izin tambang marmer dan batu gamping di Desa Hulung.
- Abdul Haris menegaskan seluruh aktivitas tambang telah mengantongi izin sejak Februari 2025.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Usai sudah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (30/3/2026).
Pemeriksaan ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.25 WIT.
Ia diperiksa terkait dengan ijin aktivitas pertambangan batu marmer dan batu gamping di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wabup Malteng Sidak OPD dan Tegaskan Disiplin Layanan Publik
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Soya Naik Tahap Lidik, Julia dan Vita Segera Dipanggil Polisi
“Terkait dengan ijin sudah ada atau belum, dan kalau sudah ada, perpanjangannya sudah ada atau belum dan data-data itu sudah disampaikan semua,” jawab Abdul Haris saat ditanyakan apa saja yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Ia pula meluruskan informasi bahwa yang dikatakan belum memiliki ijin sejak 2025 itu tidak benar.
Sebab aktivitas perusahaan tersebut telah mengantongi ijin sejak Februari 2025.
Perijinan tersebut baik untuk ijin tambang marmer atau tambang batu gemping.
“Semua sudah punya ijin lengkap, gamping juga sudah punya ijin dan juga marmer,” sambungnya.
Untuk menggali bukti-bukti terkait kasus pertambangan itu, sejumlah pejabat daerah SBB telah diperiksa.
Yakni Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, dan juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes.
Tentu keterangan-keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk menduduki kasus tersebut lebih lanjut hingga menetapkan siapa yang sangat bertanggung jawab. (*)
| Korupsi PAD Negeri Laha Rp1,28 Miliar, Mantan Raja dan Sekretaris Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| HUT Pattimura ke 209, Gubernur Maluku Tekankan Semangat Kapitan Harus Hidup di Generasi Muda |
|
|---|
| 3 Tersangka Korupsi Dana BOS dan DPA MTs Negeri Ambon 2023–2024 Resmi Ditetapkan |
|
|---|
| Ekonomi Maluku Awal 2026 Terkontraksi, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang |
|
|---|
| Transportasi Laut Maluku Tumbuh, Namun Bongkar Muat Barang Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kadis-esdm-lagi.jpg)