Minggu, 3 Mei 2026

Sengketa Tambang

Kasus Tambang Piru: Doddy Hermawan dan Jacqueline Sahetapy Dipolisikan

Ia diduga terlibat dalam aktivitas pemuatan sekitar 25.000 metrik ton ore milik PT MPM pada tahun 2020.

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS TAMBANG - Kuasa hukum Ayu dan Raflex, Anthoni Hatane menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur dan berpotensi cacat formil. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik kasus tambang Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus bergulir.

Kuasa hukum Ayu Ditha Greslya Puttileihalat tak hanya membantah tuduhan, tetapi juga telah melancarkan laporan balik terhadap pihak pelapor.

Kuasa hukum Ayu, Anthoni Hatane, menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena akar persoalan justru terletak pada sengketa kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (MPM).

Klaim Saham Disebut Tidak Pernah Terjadi

Anthoni menyebut, tidak pernah terjadi peralihan saham PT MPM kepada PT Bina Sewangi Raya (BSR).

Dengan demikian, seluruh tindakan hukum maupun perjanjian yang dibuat oleh Doddy Hermawan yang mengatasnamakan PT MPM dinilai tidak sah.

“Karena tidak pernah ada peralihan saham, maka seluruh perjanjian yang dibuat atas nama PT MPM adalah batal demi hukum,” tegas Anthoni.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penetapan Tersangka Anak Eks Bupati SBB: Prosedur Cacat, Saham Tak Pernah Beralih

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana: Laporan ITE hingga Pemalsuan

Tak berhenti pada bantahan, pihaknya mengaku telah melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kejahatan lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Laporan itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/3100/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan ialah Doddy Hermawan dan Jacqueline M. F. Sahetapy

Baca juga: Pantai Timbul Tenggelam Dipenuhi Sampah, Warga Sorot Buruknya Pengelolaan di Kota Bula

Keduanya diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE, termasuk; akses ilegal, manipulasi data elektronik, serta dugaan pemalsuan informasi

“Laporan kami saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ungkap Anthoni.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Penggelapan Ore Tambang

Selain laporan ITE, kuasa hukum Ayu juga mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana lain, yakni:

  • Pemalsuan tanda tangan almarhumah Farida Ode Gawu
  • Pemalsuan dokumen perusahaan
  • Dugaan pencurian dan/atau penggelapan dana PT MPM

Dalam konstruksi yang disampaikan, kasus ini juga menyeret pihak lain, termasuk Ferdinand Nugraha Iskandar, pimpinan PT Satya Karya Mineral

Ia diduga terlibat dalam aktivitas pemuatan sekitar 25.000 metrik ton ore milik PT MPM pada tahun 2020.

Anthoni menegaskan, pada saat itu Doddy Hermawan bukan Direktur PT MPM, dan Jacgueline Sahetapy juga bukan bagian dari struktur perusahaan.

“Sehingga seluruh tindakan dan penandatanganan dokumen atas nama PT MPM oleh pihak-pihak tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah,” tegasnya.

Soroti Laporan Polisi: Harusnya Dihentikan

Anthoni juga menyoroti laporan polisi yang diajukan oleh Doddy Hermawan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi tidak relevan karena pihak yang dilaporkan, yakni Direktur Utama PT MPM Farida Ode Gawu, telah meninggal dunia pada 8 Desember 2024.

Ia merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang menyebutkan bahwa penyidikan harus dihentikan jika tersangka meninggal dunia.

“Seharusnya perkara tersebut dihentikan atau SP3, karena subjek hukumnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Sengketa Tambang Kian Memanas

Dengan adanya laporan balik ini, kasus tambang Piru tak lagi sekadar perkara pidana, tetapi berkembang menjadi konflik hukum yang kompleks.

Persoalan mencakup kepemilikan saham, keabsahan direksi, dugaan manipulasi dokumen hingga aliran dana hasil tambang

Kuasa hukum Ayu memastikan akan terus mengawal proses hukum dan membuka fakta-fakta baru di hadapan publik.

“Ini bukan hanya soal tuduhan, tapi ada dugaan pelanggaran hukum serius dari pihak lain yang juga harus diusut,” tutup Anthoni. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved