Senin, 4 Mei 2026

Tambang Merkuri

Kecam Beroperasinya Tambang Sinabar Luhu, Ketua DPRD SBB: Merkuri Sudah Dilarang di Seluruh Dunia

Tambang Sinabar di Pesisir Barat Pulau Seram itu dikenal sebagai lokasi pengambil batu yang kemudian diolah menjadi merkuri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com
SINABAR DI SBB - Kondisi lingkungan di wilayah pertambangan Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Anderias Hengky Kolly, mengecam keras pihak-pihak yang memanfaatkan tambang Sinabar secara ilegal di Desa Luhu, Kecamatan Huamual.
  • Tambang Sinabar di Pesisir Barat Pulau Seram itu dikenal sebagai lokasi pengambil batu yang kemudian diolah menjadi merkuri. 
  • Harganya disebutkan warga lokal bahwa per kilogram hasil tambang Sinabar yang belum diolah, mencapai Rp. 800 hingga Rp. 900 ribu per kilogram. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Anderias Hengky Kolly, mengecam keras pihak-pihak yang memanfaatkan tambang Sinabar secara ilegal di Desa Luhu, Kecamatan Huamual.

Tambang Sinabar di Pesisir Barat Pulau Seram itu dikenal sebagai lokasi pengambil batu yang kemudian diolah menjadi merkuri. 

Harganya disebutkan warga lokal bahwa per kilogram hasil tambang Sinabar yang belum diolah, mencapai Rp. 800 hingga Rp. 900 ribu per kilogram. 

Walaupun pengolahan tersebut sangat bermanfaat secara ekonomi oleh masyarakat lokal, namun aktivitas itu dinilai sangat beresiko karena dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan manusia. 

Maka dari itu, aparat penegak hukum (APH) diminta mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan tersebut. 

“Selaku Ketua DPRD Kabupaten SBB, Saya mengecam keras pihak-pihak yang bermain di tambang Sinabar. Saya minta Pihak terkait untuk mengambil langkah tegas. Ini demi Kesehatan dan keselamatan umat Manusia,” ungkap Anderias Hengky Kolly, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Dituturkan bahwa langkah antisipasi awal oleh DPRD SBB, telah memanggil sejumlah pihak terkait dan sempat pula ditutup. 

Walaupun kemudian beroperasi lagi hingga kini. 

Mengingat mercury kata dia, telah dilarang di seluruh dunia, karena berdampak buruk buat kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 

“Itu kan tambang ilegal, mestinya sudah ditutup. Apalagi Mercury bahan beracun berbahaya bagi kesehatan Manusia dan Lingkungan hidup. 
Mercury sudah dilarang di seluruh Dunia,” tegasnya. 

Baca juga: Pustu di Desa Inlomin SBT Terbengkalai, Warga Kesulitan Akses Layanan Kesehatan

Baca juga: KUA Masohi Buka Layanan Pendaftaran Nikah Jelang dan Saat Lebaran 

Aktivitas Tambang Merkuri dan Dilematis Pemerintah Daerah

Dibalik aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun itu, muncul berbagai pertanyaan hingga kini belum terjawab secara jelas. 

Bagaimana status perizinan, siapa yang mengawasi dampak lingkungan, dan sejauh mana pemerintah daerah hadir ditengah masifnya aktivitas tambang tersebut. 

Penelusuran TribunAmbon.com hingga Rabu (18/3/2026), aktivitas tersebut berjalan tanpa banyak informasi publik mengenai pengelolaan resmi atau sistem pengawasan yang jelas. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved