Tambang Merkuri Luhu
Tambang Sinabar di Luhu Hasilkan Merkuri, Ketua DPRD SBB: Berbahaya dan Harus Ditutup
Ketua DPRD SBB, Anderias Hengky Kolly, menegaskan tambang itu ilegal dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Aktivitas penambangan batu sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB masih berlangsung dan menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat,
- Tambang tersebut menghasilkan merkuri yang bernilai tinggi, namun menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.
- Ketua DPRD SBB, Anderias Hengky Kolly, menegaskan tambang itu ilegal dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas karena sebelumnya sempat ditutup tetapi kembali beroperasi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Aktivitas penambangan Batu Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih berlangsung.
Di Pesisir Barat Pulau Seram itu, ratusan kem penambang berdiri di lereng pegunungan yang menghadap langsung ke Laut.
Dari lokasi tersebut, para penambang mengambil Batu Sinabar dan diolah menjadi merkuri.
Hasil tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat. Harganya yang masih mentah atau belum diolah memiliki harga per kilogram Rp. 800 sampai 900 ribu.
Baca juga: Rapat Mata Rumah Parentah Rehatta Digelar, Reno Terpilih Sebagai Raja Negeri Soya
Baca juga: Respon Marak Konflik, Alumni 2024 di Maluku Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Buka Puasa Bersama
Namun kondisi tersebut tentu dari sebagian warga, aktivitas ini menjadi sumber kehidupan utama namun di sisi lain muncul kekhawatiran dampak lingkungan dan kesehatan.
Merkuri sendiri dikenal sebagai bahan kimia beracun yang dapat mencemari tanah, air, dan rantai makanan.
Aktivitas pertambangan tersebut mendapatkan sorotan dari DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketua DPRD SBB, Anderias Hengky Kolly, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, menegaskan bahwa tambang Sinabar di Luhu merupakan aktivitas ilegal yang seharusnya tidak lagi beroperasi.
“Itu kan tambang ilegal, mestinya sudah ditutup. Apalagi merkuri bahan beracun, berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Merkuri sudah dilarang di seluruh dunia,” tegas Kolly.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya telah memanggil aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penertiban.
Aktivitas tersebut sempat dihentikan katanya, namun kembali dilanjutkan.
“DPRD sudah pernah mengundang pihak penegak hukum untuk ambil langkah, pernah ditutup kemudian jalan lagi,” ujarnya.
Karena itu, Kolly meminta aparat terkait untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Selaku Ketua DPRD Kabupaten SBB, Saya mengecam keras pihak-pihak yang bermain di tambang Sinabar. Saya minta pihak terkait untuk mengambil langkah tegas. Ini demi kesehatan dan keselamatan umat Manusia,” pintanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Lugu-tambang1.jpg)