Sabtu, 9 Mei 2026

Maluku Terkini

Pria di Maluku Tenggara Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak, Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
ILUSTRASI RUDAPAKSA: Polisi menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polisi menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di Kabupaten Maluku Tenggara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam keterangan persnya yang diterima TribunAmbon.com, Kamis, (12/3/2026).

Polres Maluku Tenggara menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka di Desa Rumadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika tersangka menjemput korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Baca juga: Rakor Bersama KPK, Pemerintah Provinsi Maluku Percepat Penertiban dan Sertifikasi Aset Daerah 

Baca juga: Gubernur dan Wagub Maluku Hadiri Sosialisasi Kampung Nelayan Merah Putih 2026

Korban kemudian diajak menuju rumah tersangka.

Setibanya di rumah, korban diminta masuk ke dalam kamar oleh tersangka. Pintu kamar kemudian dikunci dari dalam.

Beberapa saat kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. 

Setelah kembali, ia masuk lagi ke dalam kamar tempat korban berada.

“Saat tersangka kembali ke kamar, korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka,” jelas Kapolres.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan persetubuhan.

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban. 

Yakni, tersangka merupakan paman dari korban.

Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved