Sabtu, 9 Mei 2026

Bansos Malteng

APH Masih Dalami Saksi dan Perhitungan KN Dugaan Korupsi Bansos Malteng

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melayangkan panggilan kepada 400-an saksi, sementara yang memenuhi panggilan sebanyak 350 saksi.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Silmi/Silmi Sirati Suailo
YUDHA WARTA - Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh TribunAmbon.com. 
Ringkasan Berita:
  • APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mengejar calon tersangka perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran (TA) 2025.
  • ‎Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melayangkan panggilan kepada 400-an saksi, sementara yang memenuhi panggilan sebanyak 350-an saksi.
  • ‎Mereka yang dipanggil yakni kelompok penerima Bansos, pihak legislatif juga pihak eksekutif di Kabupaten bertajuk Bumi Pamahanu Nusa ini.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mengejar calon tersangka perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran (TA) 2025.

‎Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melayangkan panggilan kepada 400-an saksi, sementara yang memenuhi panggilan sebanyak 350-an saksi.

‎Mereka yang dipanggil yakni kelompok penerima Bansos, pihak legislatif juga pihak eksekutif di Kabupaten bertajuk Bumi Pamahanu Nusa ini.

‎Hingga Senin (2/3/2026), jaksa penyidik Kejari Maluku Tengah masih mendalami keterangan dari empat saksi mereka diantaranya, pihak eksekutif dalam hal ini, Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Kadis Perikanan Maluku Tengah, Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah, termasuk pihak legislatif dalam hal ini Ketua DPRD Maluku Tengah. 

‎Kepala Kejari Maluku Tengah melalui Kasi Intelijen, Yudha Warta menuturkan bahwa saat ini jaksa penyidik masih melakukan pendalaman melalui saksi-saksi yang dipanggil.

‎Bila ditemukan alat bukti yang cukup maka tentu akan adanya penetapan tersangka.

‎"Kita masih perdalam lagi para saksi yang ada kaitannya dengan Bansos, ada dari pihak eksekutif maupun legislatif. Total saksi yang telah dipanggil untuk kasus ini ada sekitar 350-an dari unsur penerima bansos, eksekutif maupun legislatif," tutur Yudha Warta. 

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Kapal Perintis Sabuk Nusantara 103 Sejak 2-10 Maret 2026 di Maluku

Baca juga: Aksi Pembacokan di Batu Merah-Ambon: Korban Putus Jari, Pelaku Diamankan Kurang dari Sejam



‎Ditegaskan, 350-an saksi yang dipanggil masih diperdalam lagi tuk menemukan bukti.

‎"Agar nantinya kalau alat bukti sudah cukup, kami akan meliris penetapan tersangkanya," tukas Kasintel.

‎Dikonfirmasi terkait kisaran waktu penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara.

‎"Kalau sudah ada alat bukti yang cukup sama kerugian negara maka kita akan tetapkan tersangka. Terkait dengan perhitungan kerugian negara sekarang masih dalam proses di Kejati Maluku," jelas Yudha.

‎Kejari Maluku Tengah berkomitmen menangani perkara sesuai regulasi, masyarakat juga diminta untuk tidak khawatir.

‎"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, Masyarakat Maluku Tengah tidak usah khawatir bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah bekerja sesuai aturan. Kita bekerja sesuai aturan, kita tidak pandang bulu untuk menetapkan orang itu sebagai tersangka jika terindikasi bersalah," tutup Kasintel. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved