Siswa Tewas Dianiaya
BREAKING NEWS - 13 Jam Sidang Etik di Mapolda Maluku: Bripda Masias Siahaya Dipecat Tidak Hormat
Bripda Masias murung tertunduk saat dikawal personil Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Bripda Mesias Siahaya dinyatakan bersalah atas perbuatannya hingga menyebabkan seorang siswa Tewas.
- Mesias pun dipecat tidak dengan hormat.
- Selanjutnya Mesias akan diserahkan ke Mapolres Tual tuk menjalani proses hukum.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – 13 jam sidang marathon kasus anggota Brimob bunuh siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual akhirnya tuntas, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Oknum anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Masias murung tertunduk saat dikawal personil Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.
Selanjutnya digelandang ke rutan Polda Maluku untuk kemudian akan diterbangkan ke Polres Tual guna jalani proses pidana atas perbuatannya.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” putus Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan.
Bripda Masias dinyatakan bersalah atas tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) tewas, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan Oknum Brimob, Tegaskan Proses Hukum dan Ancaman PTDH
Baca juga: Jelang Buka Puasa, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Markas Polda Maluku: Menanti Hasil Sidang Etik
Diketahui, persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.
Awal sidang dibuka dengan agenda pembacaan persangkaan.
Usai persangkaan, Majelis Komisi Etik dengan lancar menghadirkan saksi-saksi.
Kurang lebih ada 14 saksi diperiksa 10 jam hingga pukul 00.00 WIT.
Saksi terlebih dahulu yang diperiksa ialah NK (15), kakak kandung korban yang hadir dalam kondisi masih sakit.
NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat kejadian itu.
Saat memasuki area sidang, lengan NK masih terpasang perban, infus dan duduk di kursi roda.
Hadir sebagai saksi, NK didampingi kedua orang tuanya serta keluarga dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Putusan-Masias.jpg)