Siswa Tewas Dianiaya
Bripda Masias Kini Tersangka: Menanti Sidang Etik di Polda Maluku
Bripka Masias awalnya terlapor dugaan kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur hingga berujung kematian.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Bripda Masias Siahaya akhirnya jadi tersangka kasus kekerasan anak di bawah umur.
- Kini tiba di Polda Maluku dan bersiap hadapi sidang etik.
- Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
TRIBUNAMBON.COM – Bripda Masias Siahaya akhirnya berstatus tersangka pasca gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
Bripka Masias awalnya terlapor dugaan kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur hingga berujung kematian.
Setelah status hukumnya naik tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Kota Ambon, dan tiba Sabtu (21/2/2025) pagi.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku,Bripda Masias langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Lanjutnya, Bripda Masias menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Buang Jaring di Teluk Ambon, La Saru: Labe Banya Dapa Sampah Daripada Ikang
Baca juga: Kapolda Maluku Minta Maaf, Tegaskan Proses Hukum Bripda Masias Siahaya Transparan dan Tuntas
Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode Etik terduga.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rositah-umasugi-new.jpg)