Jumat, 8 Mei 2026

Maluku Hari ini

Diduga Pungli dan Premanisme di Gunung Botak, ILMISPI Desak Kapolda Maluku Pecat Bripda MZA

Dugaan pungli dan premanisme oleh oknum polisi Bripda MZA di kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Tayang:
Humas Polda Maluku
GUNUNG BOTAK - Area longsoran yang mengakibatkan 7 orang tewas, 6 luka-luka dan diduga ada 20 korban masih tertimbun material longsor di Gunung Botak, Kabupaten Buru. 
Ringkasan Berita:
  • Dugaan pungli dan premanisme oleh oknum polisi Bripda MZA di kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, memicu kecaman mahasiswa.
  • Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) mendesak Polda Maluku dan Propam memecat serta memproses hukum pelaku.
  • Korban mengaku diperas Rp1 juta dan mengalami intimidasi/kekerasan saat bekerja; ILMISPI menuntut penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, memicu kecaman keras dari kalangan mahasiswa.

Pimpinan Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI), M. Agung Belen, secara terbuka mendesak Polda Maluku dan Bidang Propam untuk segera memecat dan memproses hukum oknum polisi berinisial Bripda MZA.

Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat sipil yang beraktivitas di kawasan Tambang Gunung Botak.

Baca juga: Ini Jam Kerja ASN Pemkot Ambon Selama Bulan Suci Ramadan 2026

Baca juga: Modus Operandi Kredit Topengan 362 Nasabah, Jaksa Sidik Kasus Tipikor Bank Himbara Unit Pasahari

Desakan Tegas: Pecat dan Penjarakan

M. Agung Belen menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

“Kami mendesak Kapolda Maluku serta PROPAM Maluku untuk segera memecat dan memenjarakan pelaku atas tindakan premanisme dan pungutan liar di Tambang Gunung Botak,” tegasnya Kamis (19/2/2026).

Tak hanya itu, ILMISPI juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk turut memeriksa Bripda MZA atas dugaan penyalahgunaan tugas dalam proses penyisiran dan penertiban tambang.

Menurut Belen, terdapat indikasi kuat bahwa oknum tersebut menggunakan status kepolisiannya untuk mengoperasikan bak rendaman (dompeng) milik masyarakat sejak awal proses penyisiran hingga saat ini, sekaligus meminta jatah atau bagi hasil dari para pekerja.

Kronologi Dugaan Pemerasan dan Kekerasan

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja tambang berinisial G mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia hendak mengoperasikan bak rendaman di kawasan tambang emas gunung botak, Kabupaten Buru.

Tiba-tiba, Bripda MZA mendatanginya dan meminta setoran sebesar Rp1 juta agar aktivitas tersebut bisa berjalan.

“Saya hanya pekerja. Kalau soal itu, silakan koordinasi langsung dengan pemilik,” ujar korban menirukan jawabannya saat itu.

Namun, jawaban tersebut disebut memicu kemarahan pelaku. Korban mengaku diancam bak rendamannya akan dirusak jika tidak menyerahkan uang yang diminta.

“Pelaku bilang kalau tidak setor Rp1 juta, bak ini akan dirusak,” ungkapnya.

Situasi kemudian memanas. Korban menyebut dirinya didorong, dicekik, bahkan diajak berkelahi karena tidak memenuhi permintaan tersebut.

Padahal, menurutnya, aktivitas yang dilakukan sudah berada di bawah naungan koperasi, sehingga tidak ada alasan aparat dari pos manapun untuk menghentikan atau memeras pekerja tambang.

ILMISPI: Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat

M. Agung Belen menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Masayarakat tidak perlu takut bersaksi. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik pemalakan, baik yang dilakukan preman bertato, preman berdasi, maupun preman bersenjata,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah wajib memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga tanpa intimidasi atau tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat kepolisian yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Kami menekankan pentingnya komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan praktik penindasan terhadap masyarakat. Aparat harus berani menindak siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk dari internal kepolisian sendiri,” pungkasnya.

Kasus dugaan pungli dan premanisme di Tambang Gunung Botak ini kini menjadi sorotan publik.

Masyarakat menunggu langkah konkret dari Polda Maluku dan institusi penegak hukum lainnya untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved