Kasus Petrus Fatlolon
Jadi Saksi Perkara Tipikor, Empat Komisaris PT. Tanimbar Energi Ternyata Sumbang Kerugian Negara
Empat komisaris perusahaan daerah tersebut yang dihadirkan sebagai saksi, ternyata ikut menyumbang kerugian keuangan negara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Empat komisaris PT. Tanimbar Energi dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan Tipikor dana penyertaan modal.
- Keempat komisaris itu yakni, Matias Malaka, Daniel Amarduan, Edwim Tomasoa, dan Imanuel Gerson Unmehopa.
- Dalam persidangan terungkap, keempat saksi komisaris tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang bervariasi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi 2020-2022.
Empat komisaris perusahaan daerah tersebut yang dihadirkan sebagai saksi, ternyata ikut menyumbang kerugian keuangan negara.
Keempat komisaris itu yakni, Matias Malaka, Daniel Amarduan, Edwim Tomasoa, dan Imanuel Gerson Unmehopa.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung cukup panjang, hampir tujuh jam, sejak pukul 15.30 WIT hingga berakhir sekitar pukul 22.00 WIT.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (5/2/2026) dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota.
Dalam persidangan terungkap, keempat saksi komisaris tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang bervariasi.
Baca juga: Beroperasi Komersial di Teluk Ambon, Bea Cukai Segera Panggil Kapten Yacht Akkur
Baca juga: Bea Cukai Ambon Bantah Biarkan Yacht Beroperasi Ilegal di Teluk Ambon, Farid: Akan Ditelusuri
Edwin Tomasoa tercatat menyebabkan kerugian sekitar Rp. 20 jutaan, Matias Malaka sekitar Rp. 190 jutaan, Daniel Amarduan juga menyumbang kerugian negara dengan jumlah Rp.60 jutaan.
Ketiga telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Namun berbeda dengan Imanuel Gerson Unmehopa.
Saksi ini disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 20 jutaan, dan hingga persidangan berlangsung belum mengembalikan kerugian tersebut.
Para saksi mengakui, kerugian negara yang bersumber dari mereka rata-rata berasal dari pembayaran upah serta biaya perjalanan dinas.
Lebih jauh, mereka juga mengakui bahwa dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar justru habis digunakan untuk kebutuhan konsumtif perusahaan, bukan untuk kegiatan produktif sebagaimana direncanakan.
Pengakuan ini memperjelas bahwa pengelolaan dana penyertaan modal telah menyimpang dari perencanaan perusahaan.
Realisasi dana negara yang disalurkan Rp. 6,2 miliar, hanya dimanfaatkan untuk rutinitas kantor, pembayaran upah, dan pengurusan administrasi, tanpa menghasilkan progres bisnis yang nyata untuk daerah sebagai perusahaan yang mengelola minyak dan gas dari hulu ke hilir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PN-Tanimbar-Energi.jpg)