Kamis, 21 Mei 2026

Maluku Hari ini

Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Mariance Latumeten dalam perkara ini menjabat sebagai Bendahara Sekolah SMP Negeri 9 Ambon dalam periode 2022 -2023.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Bendahara SMP N 9 Ambon, Mariance Latumeten saat sidang agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penutupan Umum dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023, di Pengadilan Negeri Ambon pada Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (19/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bendahara SMP Negeri 9 Ambon, Mariance Latumeten, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas korupsi dana BOS 2020–2023 dengan kerugian negara Rp1,86 miliar.
  • Ia juga dituntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp413 juta, subsider tambahan pidana penjara jika tidak dibayar.
  • Sidang tuntutan digelar di PN Ambon, Senin (19/1/2026), dan dilanjutkan 9 Februari 2026.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-   Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023, Mariance Latumeten dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. 

Surat tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Novi Temar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver dadampingi hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak, masih-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.50 WIT pada Senin (19/1/2026).

Terdakwa Mariance Latumeten hadir didampingi penasehat hukumnya. 

Mariance Latumeten dalam perkara ini menjabat sebagai Bendahara Sekolah SMP Negeri 9 Ambon dalam periode 2022 -2023.

Dirinya diproses dalam perkara ini bersama dengan dua terdakwa lainnya, ialah Lona Parinussa sebagai Kepala Sekolah saat itu dan Yuliana Puttileihalat sebagai bendahara dalam periode 2020-2021.

Perkara ini nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.862.769.063-.

Pembacaan surat tuntutan, JPU mengatakan bahwa terdakwa Mariance Latumeten telah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan perbuatan berlanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaiaman diataur dan diancam dalam pasal 2 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana  

“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata JPU. 

Selain kurungan badan terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa Mariance Latumeten juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 413 juta sekian, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap, Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun 9 bulan. 

Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 20 juta yang dikembalikan terdakwa Lona Parinussa ditahap penuntutan pada tanggal 22 Desember 2025. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved