Bripka Stevi
Suami Mitha Talahatu Disorot, Bripka Stevi Lulus Seleksi SIP Meski Nilai Psikotes Tak Mencukupi
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak memenuhi passing grade
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Namun, hasilnya bersifat pemetaan atau mapping sesuai kebijakan bidang SDM Polri.
“Yang bersangkutan adalah penerima Penghargaan Kapolri, sehingga masuk dalam kuota HAR. Dalam mekanisme ini, peserta tetap mengikuti semua tahapan seleksi, tetapi penilaian teknisnya menjadi kewenangan bidang SDM,” ungkap Rositah.
Ia juga menegaskan bahwa penerima Penghargaan Kapolri dalam seleksi SIP TA 2026 bukan hanya satu orang.
“Ada dua personel penerima penghargaan Kapolri, yakni Stevanus Peter Tentua dan Erol Manuhutu,” tambahnya.
Psikotes di Bawah Passing Grade
Menanggapi isu nilai psikotes, Kombes Pol. Rositah tidak menampik bahwa nilai psikotes Bripka Stevi memang berada di bawah passing grade.
“Benar, nilai psikotes yang bersangkutan ada di bawah passing grade. Namun, yang bersangkutan masuk dalam proses mapping penghargaan,” tegasnya.
Karo SDM: Penghargaan Hak Prerogatif Kapolri
Sementara itu, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol. Jemi Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengetahui secara rinci mekanisme internal pemberian penghargaan Kapolri.
“Pemberian penghargaan adalah hak prerogatif pimpinan, dalam hal ini Kapolri. Mekanismenya diatur di tingkat pusat,” ujarnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa setiap penghargaan otomatis meluluskan peserta dalam seleksi pendidikan.
“Tidak semua penghargaan bisa menjadi dasar kelulusan pendidikan. Ada beberapa kategori penghargaan, dan khusus penghargaan yang diterima Bripka Stevi memang diperuntukkan bagi seleksi pendidikan,” jelas Kombes Jemi.
Menurutnya, dalam jalur Penghargaan Kapolri, peserta tetap dapat melanjutkan tahapan seleksi selama tidak memenuhi kriteria gugur.
Kriteria Gugur Seleksi SIP
Kombes Pol. Jemi memaparkan, peserta hanya dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila ditemukan kondisi tertentu, antara lain:
Mengidap penyakit yang membahayakan jiwa peserta didik,mengalami penyakit menular atau penyakit yang dapat mengganggu pelaksanaan pendidikan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Mitha-Polisi.jpg)