Sabtu, 9 Mei 2026

Malra Hari Ini

Polres Malra Bongkar Kejahatan Pornografi Anak, Pelaku Ditangkap di Dobo

Seorang pria berinisial H.R alias Hengky berhasil ditangkap atas dugaan kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Tayang:
Humas Polda Maluku
KASUS PORNOGRAFI - Seorang pria berinisial H.R alias Hengky berhasil ditangkap atas dugaan kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban, Kamis (19/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis digital. 

Seorang pria berinisial H.R alias Hengky berhasil ditangkap atas dugaan kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Pelaku diamankan di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan rangkaian penyelidikan intensif dan terukur. 

Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2025) pukul 16.00 WIT.

“Pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk menjerat korban yang masih berstatus anak. Ia membuat akun palsu, membangun relasi emosional seolah-olah berpacaran, padahal korban sama sekali tidak mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu langsung,” ungkap AKBP Rian.

Baca juga: Warga Khawatir, Tiang IndiHome di Desa Lala Namlea Nyaris Roboh

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Turun Tangan Rapikan Timbunan Gorong-gorong di Namlea

Modus Manipulatif: Video Call hingga Pemerasan

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. 

Tanpa disadari korban, pelaku melakukan tangkapan layar dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.

Aksi kejahatan tidak berhenti di situ. Setelah menguasai konten pribadi tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. 

Saat korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban ke sejumlah akun media sosial.

Tindakan ini tidak hanya mencederai privasi korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis serius yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dugaan Korban Lebih dari Satu

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban. 

Bahkan, terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved