SBT Hari Ini
Temuan BPK Capai Rp. 19 Miliar, Bupati Fachri Ingatkan OPD Segera Lunasi
Fachri meminta agar pengembalian kerugian dan potensi kerugian daerah dipercepat sebelum batas waktu yang telah diberikan Kejaksaan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (5/12/2025).
Ia meminta agar pengembalian kerugian dan potensi kerugian daerah dipercepat sebelum batas waktu yang telah diberikan Kejaksaan.
Baca juga: Kuasa Hukum La Kamaludin Datangi Kejati Maluku, Desak Usut Dugaan Intimidasi Jaksa KKT
Baca juga: Dorong Ekonomi Desa, TEKAD Gelar Pelatihan Olahan Sagu di Tiga Desa SBT
Selama hampir satu bulan terakhir, Pemda SBT bersama Kejaksaan Negeri Bula intens melakukan penelusuran dan penagihan untuk memulihkan keuangan daerah.
Total nilai temuan BPK yang perlu dikembalikan mencapai hampir Rp. 19 miliar.
“Ada upaya yang kita lakukan bersama Kejaksaan untuk mengembalikan kerugian daerah atau potensi kerugian daerah akibat salah pengelolaan keuangan pada OPD. Totalnya kurang lebih hampir Rp19 miliar kalau semua bisa dikembalikan,” ujarnya.
Kata dia, sesuai hasil laporan terbaru yang diterimanya, sekitar Rp. 6 miliar sudah terkumpul.
“Saya cek ke Pak Kajari, sudah berapa total yang terkumpul? Kalau saya tidak salah ingat, kemarin sudah sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya.
Bupati menilai pengembalian tersebut sangat mendesak, mengingat beban daerah semakin berat, termasuk dalam membiayai gaji PPPK yang sementara ini masih ditutup melalui anggaran daerah.
“Kalau semua bisa dikembalikan, kita dapat tambahan pendapatan untuk mengurusi tanggung jawab kepada masyarakat, termasuk membiayai gaji-gaji PPPK,” jelas Fachri.
Ia juga menegaskan bahwa temuan BPK tidak dapat dihapus begitu saja tanpa dasar yang kuat.
“Temuan BPK tidak akan pernah dihapus sampai ada klarifikasi yang meyakinkan atau uang dikembalikan. Catatannya hanya satu temuan bisa terhapus kalau orangnya meninggal," bebernya.
Sejumlah OPD diketahui telah membuat komitmen untuk melakukan pengembalian, namun hingga kini belum memenuhi janji tersebut.
Karena itu, Kajari memberikan tenggat hingga 15 Desember 2025.
“Ini juga peringatan bagi yang belum mengembalikan. Kalau belum mampu, datang dan bicara. Yakinkan Pak Kajari bahwa tetap akan mengembalikan,” tegasnya.
Bupati berharap seluruh OPD yang masih memiliki kewajiban dapat segera melunasi tanggung jawabnya demi menjaga kesehatan fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur.(*)
| Agil Rumakat Kembalikan Formulir, Klaim Dukungan Mayoritas Pimpinan DPD Golkar SBT |
|
|---|
| Menteri Bahlil Beri Deadline 1 Minggu ke SKK Migas Selesaikan Gaji 94 Karyawan PT Karlez |
|
|---|
| Menteri Bahlil Soroti Tunggakan Gaji 94 Karyawan PT Karlez di Forum Nasional DPRD |
|
|---|
| 3.000 Tenaga Kerja SBT ke Luar Daerah, Perekrutan Tak Resmi Disorot |
|
|---|
| Blok Bula Lumpuh 8 Bulan, Bupati SBT Desak Pemerintah Pusat Bertindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/fachri-pppk.jpg)