Korupsi di Maluku

Gali Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp. 36,7 M di Aru, Mantan Bupati Johan Gonga Diperiksa 9 Jam

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Gemini AI
ILUSTRASI KORUPSI - Mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diperiksa Kejati Maluku, selama 9 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku, selama 9 jam. 

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

Berdasarkan dokumen perencanaan, alokasi anggaran bersumber dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut sebesar Rp.36.7 Miliar. 

“Mantan bupati JG, dimintai keterangan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (14/10/2025) malam.

Dirinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT, pada Selasa (14/10/2025).

 “Diperiksa dari jam 10 sampai dengan jam 19.00 WIT,” sambungnya. 

Lebih lanjut bahwa Mantan Bupati tersebut diperiksa, untuk memperdalam keterangan terkait proses awal penganggaran hingga pelaksanaan proyek tersebut. 

Tim penyelidik katanya, berupaya mengurai secara utuh alur penggunaan anggaran agar dapat memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Setiap orang yang diduga mengetahui alur proyek ini akan dimintai keterangan. Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan, jadi semua informasi sedang dikumpulkan secara menyeluruh,” tambah Ardy.

Diketahui, awalnya perencanaan pembangunan jalan tahun 2018 sepanjang 33,775 kilometer, lebar 8 meter dan tebal 30 cm. 

Kemudian addendum bertambah menjadi 35,600 Kilometer.

Berdasarkan dokumen perencanaan, alokasi anggaran dengan total sebesar Rp.36.718.753.000,00.  

Proyek ini, disebutkan bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat itu menjabat sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan Tunguwatu - Nafar. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved