Waragonda Terbakar
Keadilan yang Terkoyak? PN Ambon Vonis Pejuang Adat Haya 8 dan 3.6 Tahun
Husain Mahulauw dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Satria Ardy Tuahan alias Ardy, yang juga Kepala
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis pidana berat terhadap dua pejuang lingkungan dari Negeri Haya, Maluku Tengah, Husain Mahulauw dan Satria Ardy Tuahan, di tengah gelombang aksi protes yang mendesak keadilan, Selasa (14/10/2025).
Husain Mahulauw dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Satria Ardy Tuahan alias Ardy, yang juga Kepala Pemuda Negeri Haya, divonis 3 tahun 6 bulan (3.5 tahun) penjara.
Vonis ini memantik reaksi keras dari para pendukung dan kuasa hukum.
Aksi Panas di Tengah Pembacaan Putusan
Sebelum pembacaan putusan, halaman PN Ambon diselimuti oleh puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah.
Aksi demonstrasi yang berlangsung panas ini menuntut keadilan bagi Husain dan Ardy, yang dituding menjadi korban kriminalisasi setelah berusaha mempertahankan tanah adat mereka dari kerusakan lingkungan.
Massa aksi membawa seruan tajam, melancarkan kritik pedas terhadap penegak hukum yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat adat alih-alih menindak perusahaan perusak lingkungan.
Poster-poster yang dibawa massa berbunyi menohok: “Perusahaan yang Rusak Sasi, Masyarakat Adat yang Dikriminalisasi!”, “Cabut Izin PT Waragonda!”, dan “Jaga Sasi, Lawan Kriminalisasi!”.
Koordinator aksi, Hardy Ilman Rahantan, dengan lantang menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk memastikan hakim mempertimbangkan aspek keadilan ekologis dan sosial.
“Kami meminta hakim memberikan putusan yang adil. Kalau kedua pejuang adat tidak dibebaskan, setidaknya hukumannya diringankan,” tegas Hardy.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Dendy Liem, menyatakan kecewa terhadap putusan PN Ambon yang dinilai terlalu berat.
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana 8 dan 3 tahun 6 bulan terhadap pejuang lingkungan Negeri Haya," kata Dendy Liem.
Menanggapi vonis tersebut, Husain Mahulauw yang divonis 8 tahun penjara langsung menyatakan banding.
"Sementara saudara Husein diputuskan 8 tahun penjara, atas keputusan hakim itu Husein menyatakan banding," jelas Dendy Liem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Waragonda-32.jpg)