Waragonda Terbakar

Keadilan yang Terkoyak? PN Ambon Vonis Pejuang Adat Haya 8 dan 3.6 Tahun

Husain Mahulauw dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Satria Ardy Tuahan alias Ardy, yang juga Kepala

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Tribun.Ambon.com/ Jenderal Louis
SIDANG WARAGONDA - Sidang kasus Waragonda terhadap dua pejuang lingkungan dari Negeri Haya, Maluku Tengah, Husain Mahulauw dan Satria Ardy Tuahan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/10/2025). 

Dendy memastikan tim kuasa hukum akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya. 

"Kita bakal mengajukan memori banding terhadap putusan pengadilan negeri ke Pengadilan Tinggi Ambon," tegasnya.

Sementara itu, Satria Ardy Tuahan, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara, merespons putusan dengan menyatakan pikir-pikir. 

Sikap ini memberikan waktu bagi Ardy untuk mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima putusan atau melanjutkan perjuangan melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Ambon.

Kasus ini kini dipastikan akan berlanjut ke babak baru di Pengadilan Tinggi Ambon, mengukuhkan perlawanan masyarakat adat Negeri Haya terhadap dugaan kriminalisasi yang mereka hadapi. (*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved