Maluku Hari ini
Kejari SBB Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD, 8 Saksi Diperiksa Jaksa
Kejari SBB mulai menyidik dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD SBB tahun anggaran 2021.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kejari SBB mulai menyidik dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD SBB tahun anggaran 2021.
- Penyidik telah memeriksa 8 saksi internal Setwan dan masih mengumpulkan dokumen serta LPJ.
- Jumlah saksi diperkirakan bertambah karena banyaknya penerima perjalanan dinas dalam laporan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD SBB, untuk tahun anggaran 2021.
Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Tim penyidikan mulai mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
Baca juga: Sial! Baru Pertama Kali Beli Sabu, Mahasiswa Ambon Diciduk Polisi di Hunuth
Baca juga: TPS Terbakar di Batu Merah, Wali Kota Ambon Tegaskan: Bukan Tempat Membakar Sampah
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Ferdinanda E Tupan, mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi pada tahap awal penyidikan.
Kedelapan saksi tersebut berasal dari internal sekretariat dewan pada Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi kemarin sebanyak delapan orang. Semua internal Setwan Kab SBB,” ungkap Kasi Pidsus Kejari SBB, Ferdinanda, saat ditemui TribunAmbon.com usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut kata Ferdinanda bahwa jumlah saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut diperkirakan cukup banyak.
Pasalnya, seluruh pihak yang tercantum sebagai penerima maupun pelaksana perjalanan dinas dalam dokumen pertanggungjawaban akan dimintai keterangan
“SPPD ini jumlahnya banyak dan nilai anggarannya juga besar. Karena itu pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh pihak yang terkait dalam dokumen perjalanan dinas,” ujarnya.
Sementara itu, terkait besaran anggaran hingga potensi kerugian keuangan negara, Kasi Pidsus Kejari SBB, belum dapat menyampaikan besarannya.
Sebab disampaikannya, penyidik masih fokus mengumpulkan dokumen dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Untuk total anggaran belum bisa disebut karena kami masih melakukan pengumpulan dokumen dan LPJ terlebih dahulu. Kami belum melakukan perhitungan sehingga belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Ferdinanda menjelaskan, penyidikan membutuhkan waktu, karena jumlah dokumen perjalanan dinas yang diperiksa cukup banyak dan melibatkan banyak penerima anggaran.
“SPPD ini banyak, anggarannya juga besar. Karena itu, saksi-saksinya juga banyak. Semua penerima yang tercantum dalam LPJ akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
| Hari Lahir Pancasila 2026 di Maluku: Kepala Daerah Diminta Lindungi Kelompok Rentan |
|
|---|
| BPS Ungkap Arus Migrasi di Maluku, Ambon Jadi Magnet Pendatang tapi Banyak Warga Keluar |
|
|---|
| Idul Adha 2026, TP PKK Maluku Salurkan Kurban untuk Warga dan Panti Asuhan |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Rp41 Miliar di PT Bipolo Gidin, Kejati Maluku Masih Tunggu Audit BPK |
|
|---|
| Polda Maluku Limpahkan Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat ke Kejati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sppd-baru.jpg)