Maluku Terkini
Disperindag Maluku Tertibkan Pedagang di Area Parkiran Pasar Mardika: Bersih Total
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku kembali menertibkan pedagang di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, Jumat (29/5/2026).
Penertiban telah berlangsung selama dua hari, tepat di area depan gedung baru Pasar Mardika.
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat.
Penertiban ini melibatkan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP, proses berlangsung aman dan terkendali.
Pantauan TribunAmbon.com, terlihat area parkiran sudah bersih dan dipagari dengan kawat duri.
Baca juga: Jelang Piala Dunia 2026, Penjualan Jersey Bola di Ambon Meningkat Tajam
Baca juga: Program Magang di Kementerian Keuangan Masih Buka, Batas Akhir 4 Juni 2026, Segera Daftar Online!
Lantai dasar gedung pun sudah dipenuhi pedagang yang menempati keseluruhan los.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Jais Ely mengatakan, penertiban ini guna menempatkan pedagang yang berjualan diluar gedung agar menempati los yang tersedia di dalam pasar.
Ditegaskan, area parkir yang sebelumnya ditempti pedagang tidak diperuntukan untuk melapak.
"Karena mengganggu akses masuk Pasar Mardika, yang kita tertibkan ini bagian daerah parkir," ujarnya.
Lanjutnya, penertiban berlangsung lancar dikawal aparat Kodam XV Pattimura.
"Kita tidak menyusahkan pedagang, kita lakukan ini tertib dan manusiawi. Akhirnya lebih tertib, terarah rapi dan pembeli masuk ke dalam untuk belanja," tegasnya.
Dirinya berharap pedagang melaksanakan ketentuan pemerintah dengan baik dengan menggunakan fasilitas yang tersedia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PASAR-Bong.jpg)