Jumat, 8 Mei 2026

Maluku Hari ini

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea - Bara, Kejati Maluku Periksa Kacab Askrindo

Kacab Askrindo berinisial N diperiksa Kejati Maluku sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Buru senilai Rp14,46 miliar

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KASUS KORUPSI- Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan keberlanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024. 
Ringkasan Berita:
  • Kacab Askrindo berinisial N diperiksa Kejati Maluku sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Buru senilai Rp14,46 miliar
  • • Proyek preservasi jalan diduga belum rampung dan progresnya tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan
  • • Penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak untuk mengungkap tanggung jawab dan potensi kerugian negara

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepala Cabang (Kacab) Askrindo, berinisial ‘N’ penuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (7/5/2026).

Pemeriksa Kacab ASKRINDO sebagai saksi dalam mendukung penyelidikan dugaan korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru, pada Senin (4/5/2026).

Proyek preservasi jalan di Buru itu oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023. 

Dengan nilai proyek preservasi jalan senilai Rp. 14,46 miliar bersumber dari APBN. 

Namun diduga dalam waktu yang  ditentukan, preservasi jalan belum rampung seutuhnya. 

Baca juga: Sempat Melambung, Harga Cabai di Pasar Maren Tual Kini Kembali Bersahabat

Baca juga: Kasus Penikaman Mahasiswa Unpatti Berakhir Damai, Restorative Justice Ditempuh

Selain itu, progres pengerjaan disebut tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan. 

Belum diketahui secara pasti, kapasitas Kacab ASKRINDO, dalam proyek preservasi jalan di Pulau Buru itu. Tim penyidik tidak menjelaskan secara runut, hanya mengakui bahwa dirinya diperiksa. 

“Ya, permintaan keterangan hari Kamis, 07 Mei 2026 dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Prov. Maluku TA 2023 : itu N selaku Kacab ASKRINDO,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, Jumat (8/5/2026).

Saksi Kacab ASKRINDO menambahkan daftar belasan saksi dari berbagai pihak yang telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. 

Diantaranya, Mantan Kepala BP2JK Maluku yang diperiksa selama 9 jam di Kejati Maluku. 

Selanjutnya, tim monitoring dan evaluasi pada dinas teknis, Kelompok Kerja, pihak BPJN, Direksi Lapang Proyek Preservasi Jalan, PPK, hingga pihak swasta lainnya yang bertanggung jawab dalam penyediaan jasa. 

Keterangan-keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, akan mengungkap lebih rinci pihak yang bertanggungjawab serta potensi kerugian keuangan negara. 

Publik mendesak penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan adil. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved