Malteng Hari Ini
Pemda dan Kejari Sepakat, Penganut Kepercayaan di Maluku Tengah Dijamin Perlindungan Hukum
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyerahkan tanda inventarisasi atau legalitas Organisasi Penghayat Kepercayaan Nuaulu.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Masyarakat penganut Agama Kepercayaan di Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum atas Agama kepercayaan mereka.
- Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa (28/4/2026).
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat penganut Agama Kepercayaan di Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum atas Agama kepercayaan mereka.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa (28/4/2026).
Di momen tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyerahkan tanda inventarisasi atau legalitas Organisasi Penghayat Kepercayaan Nuaulu serta penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga kepada perwakilan masyarakat penghayat kepercayaan Nuaulu.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir menyatakan, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat penghayat kepercayaan, khususnya masyarakat adat Nuaulu.
"Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan," ujar Zulkarnain.
Baca juga: Kolaborasi Pemerintah dan Akademik, Wali Kota: Perkuat Sistem Hukum Dengan Nilai Keadilan
Baca juga: Peringati HUT Ke-63, Taspen Ambon Salurkan 210 Bibit Tanaman
Bupati menyampaikan, dengan adanya KTP dan KK ini, masyarakat penghayat kepercayaan kini telah memiliki identitas resmi yang diakui negara.
Dokumen ini sangat penting, karena dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.
Menurutnya, kerja sama yang dibangun sangat penting bagi pemerintah daerah.
Pasalnya, dalam menjalankan tugas, pemerintah tentu tidak lepas dari berbagai persoalan hukum. Karena itu, pihaknya membutuhkan pendampingan agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepakatan ini juga merupakan langkah pencegahan, agar potensi masalah hukum bisa diantisipasi sejak awal.
Zulkarnain berharap, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan semakin memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, baik dalam bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi.
Zulkarnain juga berpesan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait, agar terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami keberadaan dan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan.
Dan kepada seluruh masyarakat adat Nuaulu, Bupati mengajak agar segera mengurus dokumen kependudukan bagi yang belum memiliki.
"Ini sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," tandas Bupati.(*)
| Hadiri Waisak di Namto, Bupati Malteng Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persaudaraan |
|
|---|
| Lahan Diserobot dan Dirusaki, Kelompok Demplot Sepa Tuntut Ganti Rugi Rp 250 Juta |
|
|---|
| Dugaan Serobot Lahan oleh PT Nusa Ina, Mantan Humas Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan Bakri Sukidjang |
|
|---|
| Selain Gaji Rp500 Ribu, Nakes PPPK Paruh Waktu di Malteng Terima Insentif Tambahan |
|
|---|
| Waka Komisi IV DPRD Malteng Dorong Penyesuaian Durasi Kerja PPPK PW |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pemda-kejari.jpg)