Sabtu, 2 Mei 2026

Nus Kei Ditikam

Motif Dendam Terungkap, 2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei Terancam Hukuman Mati

Dua terduga pelaku penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora terancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
JELANG RAMADAN - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, Senin (2/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dua terduga pelaku penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora terancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Motif sementara diduga dilatarbelakangi dendam; keduanya kini diperiksa intensif oleh Polda Maluku untuk penetapan tersangka.
  • Polisi mengimbau keluarga korban menahan diri, sementara situasi keamanan di Maluku Tenggara tetap kondusif.
 
 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dua terduga pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, kini terancam pidana maksimal hukuman mati. 

Dimana kedua pelaku HR (28) dan Fu (36) melanggar pasal 459 junto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam konferensi pers di Polda Maluku pada Senin (20/4/2026) sore. 

Baca juga: Jenazah Nus Kei Disembahyankan di Gereja Katolik Paroki Joseph Ohoijang

Baca juga: Polda Maluku Imbau Keluarga Korban Tahan Diri, Kasus Penikaman Nus Kei Terus Diproses

Kombes Pol Rositah menjelaskan setelah dua terduga pelaku diterbangkan dari Maluku Tenggara ke Kota Ambon pada Senin Siang itu, langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, untuk menetapkan status resmi para pelaku sebagai tersangka melalui gelar perkara nantinya. 

Dalam hasil pemeriksaan awal, motif sementara dari aksi penikaman tersebut diduga dilatarbelakangi oleh dendam. 

"Motif sementara kedua peaku itu dendam," ucapnya.

Rosita menghimbau kepada keluarga korban penikaman di Kabupaten Maluku Tenggara hingga di Jakarta, untuk dapat menahan diri dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegakan hukum. 

Bahwa saat ini katanya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara masih terjaga dengan baik. 

Polda Maluku bersama jajaran Polres Maluku Tenggara terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut untuk keluarga korban mendapatkan kepastian hukum. 

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara dan Polda Maluku secara umum,” tutupnya. (*)

DiberitakanPeristiwa penikaman Nus Kei  terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT –11.30 WIT. 

Peristiwa tragis tersebut terjadi di area pintu keluar bandara, tepatnya di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil. 

Saat itu, korban baru saja tiba dari Jakarta dan hendak meninggalkan terminal kedatangan.

Namun secara tiba-tiba, korban diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam dan kabur. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved