Pilbup Buru
Ketua KPU Buru Bantah Tudingan Dirinya Coblos 2 Kali saat Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, Walid Azis bantah tudingan dirinya diduga mencoblos dua kali saat Pilkada
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, Walid Azis bantah tudingan dirinya diduga mencoblos dua kali saat Pilkada.
Dia mengakui bahwa ia menggunakan hak pilihnya hanya di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP.
"Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea," katanya.
Meski disinggung soal tudingan tim hukum paslon Daniel-Harjo yang menyebut bahwa ia mencoblos lebih dari sekali dia dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku bahwa ia hanya mencoblos di TPS 21 Namlea.
"Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana," tandasnya.
Diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan
ke Bawaslu setempat.
Walid dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim atas tuduhan tindak pidana pemilu saat pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
Walid dituding mencoblos dua kali dengan menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru yakni di TPS 19 dan TPS 21.
Adapun laporan dari tim hukum paslon Daniel-Harjo terhadap Walid dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru, Sabtu (7/12/2924).
"Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selalu Ketua KPU Kabupaten Buru," kata ketua tim hukum paslon Daniel-Harjo, Harkuna Litiloly, Minggu (8/12024).
Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa Walid telah melakukan tindak pidana pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ketua-kpu-buru.jpg)