Selasa, 14 April 2026

Pilbup Maluku Tengah

Besok Dua Paslon Bupati Mendaftar di KPU Maluku Tengah

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Tengah, Abdul Azis Latuconsina mengatakan, jadwal tanggal 27 hingga 28 Agustus besok, dibuka pukul 08.00

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Tengah, Abdul Azis Latuconsina saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Selasa (27/8/2024) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - KPU Kabupaten Maluku Tengah telah membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pendaftaran dibuka selama 3 hari dimulai hari ini, Selasa dari 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Tengah, Abdul Azis Latuconsina mengatakan, jadwal tanggal 27 hingga 28 Agustus besok, dibuka pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT. 

Kemudian untuk tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIT.

Dan sejauh ini baru dua Pasangan  Calon (Paslon) yakni Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang sudah mengajukan permohonan akses Silon. 

Mereka diantaranya Paslon AMANAT (Andi Munaswir dan Tina Tetelepta. Dan Paslon MANIS (Mirati Dewaningsih dan Daniel Nirahua).

Baca juga: Sambut Kedatangan Hendrik-Vanath, Pendukung: Gubernur Maluku Satu Putaran

Baca juga: Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah

"Sejauh ini baru dua paslon yang manyampaikan permohonan akses Silon yakni Calon Bupati Andi Munaswir dan Calon Bupati Mirati Dewaningsih mereka memasukan permohonan LO-nya juga atau tim penghubung," ujar Latuconsina di Masohi (26/8/2024).

Dikatakan, rekomendasi LO dan atau Operator Silon kandidat tidak ditunjuk sembarangan mereka harus disetujui oleh Partai pengusung.\

"Kalau ada 4 partai pendukung itu harus dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris partai politik masing-masing," imbuhnya. 

Sementara itu, terkait dengan Standar Operasional Pengamanan (SOP) jelang pendaftaran Pasangan Calon, Latuconsina memastikan para pengantar Paslon tak semua harus masuk ke Kantor KPU. 

"SOP pengamanan jelang pendaftaran Calkada kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk satu Paslon itu yang wajib hanya ada 40 orang termasuk Kandidatnya di dalam kantor KPU. Sementara dari jumlah  itu 15 orang yang masuk mendampingi Paslon di ruang pendaftaran sisanya tunggu di luar ruangan pendaftaran. Selebinya itu Pendukung yang banyak di luar pagar KPU," tegas Latuconsina. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved