Jumat, 17 April 2026

Wakil Rakyat Ngamuk

2 Anggota DPRD Malteng yang Pecahkan Pintu Kaca Kantor Gegara THR Terancam Pidana

Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah, Provinsi Maluku sedang diusut polisi.

|
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Tindakan dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah ngamuk gegara THR diusut polisi. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah, Provinsi Maluku sedang diusut polisi.

Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah hancurkan kaca kantor DPRD.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi Meladi mengatakan perbuatan keduanya dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

Ia mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin, 2 Maret 2024.

“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” kata dia usai Apel Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Salawaku di Mapolres setempat, Masohi, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Jangan Ditiru! Perilaku 2 Anggota DPRD Maluku Tengah Pecahkan Pintu Kaca Gegara THR Tak Cair

Baca juga: Profil Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ngamuk Gegara THR

Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Lima saksi yang doperiksa memberikan keterangan yang sama, " ucap dia.

"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," imbuhnya.

Adapun langkah hukum yang diambil kepolisian merupakan tindaklanjut dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya insiden pengrusakan fasilitas umum milik negara yang dilakukan dua Anggota DPRD itu.

"Kami berdasarkan informasi dari masyarakat kita buat laporan," pungkasnya.

Keduanya kata dia, terancam dipidana dengan pasal berlapis.

"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal. Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved