Jumat, 8 Mei 2026

Gaji PPPK SBT

PPPK Paruh Waktu di SBT Tidak Terima THR, Hanya Dibayar Gaji 12 Bulan

Bakrie mengatakan, ketentuan mengenai hal itu telah diatur dalam regulasi pemerintah, baik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
TUNJANGAN HARI RAYA - Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, bersalaman dengan para PPPK Paruh Waktu saat pembagian SK di Lapangan Pancasila, Kota Bula, Kamis (19/2/2025). 
Ringkasan Berita:
  • PPPK Paruh Waktu di kabupaten Seram Bagian Timur tidak terima THR.
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Bakrie Mony mengatakan, ketentuan mengenai hal itu telah diatur dalam regulasi pemerintah, baik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang Bagian Timur (SBT) dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Bakrie Mony untuk memberikan kepastian kepada para pegawai. 

Bakrie mengatakan, ketentuan mengenai hal itu telah diatur dalam regulasi pemerintah, baik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam aturan dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak masuk dalam kategori belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, penganggaran bagi PPPK paruh waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

Baca juga: Masih Normal, UPP Bula Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi 16 Maret

Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Gubernur Maluku Berangkatkan 500 Penumpang Kapal Mudik Gratis dari Ambon

"Dalam ketentuan, kalau PPPK paruh waktu dalam ketentuannya itu, baik PMK maupun Perpres itu, karena dia bukan belanja pegawai, dia belanja barang jasa, jadi cuma dibayarkan gaji 12 bulan, dia tidak masuk dalam THR," ujarnya, Jumat (13/2/2026). 

Ia menjelaskan, karena status penganggarannya berada pada pos belanja barang dan jasa, maka mekanisme pembayaran yang diterima PPPK paruh waktu juga berbeda dengan pegawai yang masuk dalam kategori belanja pegawai.

Salah satu perbedaan tersebut adalah terkait pemberian tunjangan tambahan yang biasanya diterima pegawai menjelang hari raya keagamaan.

Bakrie menegaskan, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam skema penerimaan Tunjangan Hari Raya seperti halnya pegawai yang masuk dalam kategori belanja pegawai.

Sebagai informasi, jumlah PPPK Paruh Waktu di SBT sebanyak 3.132, terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 320, tenaga guru 530, dan tenaga teknis 2.282.

Para pegawai tersebut diberi upah kerja sebesar Rp. 250 ribu per bulan, dengan jam kerja hanya satu hari atas perintah langsung Bupati. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved