SBT Hari Ini
Ketua Komisi I DPRD SBT Tegaskan Kades Lulus PPPK Harus Diberi Kesempatan Klarifikasi
Ketua Komisi I DPRD Seram Bagian Timur menegaskan kepala desa berstatus PPPK harus diberi kesempatan klarifikasi sebelum ada keputusan pemberhentian.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi I DPRD Seram Bagian Timur menegaskan kepala desa berstatus PPPK harus diberi kesempatan klarifikasi sebelum ada keputusan pemberhentian.
- Tidak ada aturan yang mewajibkan kepala desa otomatis mundur hanya karena lulus PPPK; keputusan harus melalui prosedur administrasi yang adil.
- DPRD SBT meminta pemda memanggil yang bersangkutan agar persoalan diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan tidak jadi preseden bagi desa lain.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Aziz Yanlua, menegaskan kepala desa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diberi kesempatan klarifikasi sebelum diambil keputusan pemberhentian, Kamis (26/2/2026).
Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan kepala desa secara sepihak tanpa melalui prosedur administrasi yang adil dan transparan.
Menurutnya, setiap keputusan harus didahului mekanisme klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Safari Ramadan, Pemkot Ambon Bagi 125 Paket Sembako di Wara Negeri Batu Merah
Baca juga: DPRD SBT Tegaskan Kades Berstatus PPPK Harus Diberi Ruang Klarifikasi
Aziz mencontohkan kasus di Desa Kilaba, Kecamatan Kian Darat dimana Kepala desa setempat yang lulus PPPK dari Kementerian Agama terlebih dahulu dipanggil oleh pemerintah daerah untuk dimintai kejelasan sikap.
“Begitu lolos, beliau dipanggil. SK-nya ditahan, lalu ditanya memilih tetap sebagai kepala desa atau menerima SK PPPK. Bahkan diberi waktu satu minggu untuk koordinasi dengan keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut menunjukkan adanya ruang klarifikasi yang wajib diberikan kepada pejabat desa sebelum keputusan diambil.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat memutuskan sepihak tanpa prosedur yang benar.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan tidak ada aturan yang secara otomatis mewajibkan kepala desa mengundurkan diri hanya karena lulus PPPK.
Ia mengaku telah menelusuri berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga aturan turunannya, dan tidak menemukan ketentuan tersebut.
“Tidak ada satu aturan yang menyebut kepala desa harus mundur otomatis hanya karena menjadi PPPK,” katanya.
Menurut Aziz, pemberhentian kepala desa umumnya dilakukan apabila terjadi rangkap jabatan yang secara tegas dilarang, seperti kepala desa merangkap sebagai anggota DPR.
Karena itu, Komisi I meminta pemerintah daerah segera memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme klarifikasi.
“Saya minta sekretaris daerah memanggil yang bersangkutan dan menyelesaikan persoalan ini. Ada hak klarifikasi yang harus diberikan,” tegasnya.
Aziz memperkirakan secara pribadi kepala desa tersebut kemungkinan akan memilih status PPPK.
Namun, ia menekankan fokus Komisi I adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi desa lain.(*)
| Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Seram Bagian Timur Pastikan Negeri Hote Tetap Dapat BSPS, Dijanjikan Masuk Tahap Ketiga |
|
|---|
| Proyek Rp1,7 Miliar Revitalisasi SMPN 18 Mangkrak, Kejati Diminta Turun Tangan Usut |
|
|---|
| Proyek Revitalisasi SMPN 18 SBT Bernilai Rp1,7 Miliar Mangkrak, Kepsek Diminta Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Investor Pisang Abaka Kantongi 3.185 Hektare Lahan di Bula Barat SBT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pppk-kades.jpg)