SBT Hari Ini
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di SBT Ditetapkan 20 Jam per Minggu
Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Aziz Yanlua, mengatakan keputusan itu terungkap dalam rapat komisi bersama pemerintah daerah di kantornya.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.
- Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Aziz Yanlua, mengatakan keputusan itu terungkap dalam rapat komisi bersama pemerintah daerah di kantornya, Selasa (24/2/2026).
- Aziz menegaskan ketentuan jam kerja PPPK paruh waktu adalah 20 jam per minggu, bukan per hari.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.
Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Aziz Yanlua, mengatakan keputusan itu terungkap dalam rapat komisi bersama pemerintah daerah di kantornya, Selasa (24/2/2026).
“Rapat Komisi I hari ini, agenda pertama soal evaluasi penempatan dan jam kerja paruh waktu,” ujarnya.
Aziz menegaskan ketentuan jam kerja PPPK paruh waktu adalah 20 jam per minggu, bukan per hari.
“Jam kerja mereka itu 20 jam dalam satu minggu, bukan satu hari,” tegasnya.
Ia menambahkan pengaturan waktu kerja bersifat fleksibel dan diserahkan kepada pegawai.
“Apakah dalam satu minggu itu mereka mau konversi 20 jam itu dalam dua hari, atau dalam satu hari, atau dalam tiga hari itu, itu tidak dibatasi,” jelasnya.
Baca juga: Sidang PT. Tanimbar Energi: Saksi Cabut Keterangan dari BAP Jaksa
Baca juga: Telkomsel Apresiasi Pelanggan lewat Program SIMPATI HOKI, Warga Namlea Raih Motor NMAX
Menurut Aziz, yang terpenting adalah total jam kerja tetap terpenuhi setiap pekan.
“Tergantung mereka mau masuk, yang penting hitungannya tetap 20 jam dalam satu minggu mereka punya waktu kerja,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, nantinya para PPPK paruh waktu akan ditugaskan sedekat mungkin dengan domisili masing-masing.
“Mereka akan ditugaskan sesuai dengan tempat tinggal mereka, karena upah kerja mereka itu sangat kecil,” kata Aziz.
Kebijakan tersebut diambil agar pegawai tidak terbebani biaya tambahan saat menjalankan tugas.
“Karena itu mereka punya tugas itu sesuai dengan tempat tinggal mereka,” tutupnya.(*)
| Dermaga Feri Airnanang Tak Terawat, Dishub SBT Sebut Terkendala Kewenangan dan Anggaran |
|
|---|
| Terminal Bula Baru 25 Persen, Dishub Mulai Operasikan Bus Bertahap |
|
|---|
| Innalillahi! 1 Jemaah Calon Haji SBT Wafat Sebelum Berangkat ke Baitullah |
|
|---|
| Polres SBT Temukan Obat Mendekati Kedaluwarsa di Dinkes SBT |
|
|---|
| Kasus Obat Dinkes SBT, Isu Nepotisme PT Amar Menguat, Polisi Masih Selidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kskskspp.jpg)