Karyawan PT ASN
Kontrak Tak Dipegang hingga Dapat Tekanan, Pekerja PT. ASN Minta Kepastian Kerja
Penandatanganan kontrak disebut dilakukan saat karyawan sedang bekerja di lokasi perusahaan atau area galian
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
“Ada karyawan yang sudah kerja sampai lima tahun, tapi itu akumulasi kontrak tiga bulan dan enam bulan yang terus diperpanjang,” sesalnya.
Kondisi tersebut dinilai membuat karyawan lokal tidak pernah mendapatkan kepastian kerja, meskipun telah lama mengabdi dan memiliki pengalaman.
“Kami anak negeri. Kami punya hak dan kemampuan. Tapi kami tidak pernah diberi kesempatan untuk mendapatkan kepastian kerja di perusahaan ini,” tandasnya.
Pihaknya berharap perusahaan bersikap lebih transparan, menghentikan praktik yang dinilai merugikan pekerja, serta memberikan kepastian status kerja bagi tenaga kerja lokal yang telah berpengalaman.
Diketahui, PT Abdi Sarana Nusa (ASN), berlokasi di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi sipil, jasa sewa alat berat, serta suplai material batu (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PT-ASN-kuda.jpg)