Jumat, 29 Mei 2026

Karyawan PT ASN

Kontrak Tak Dipegang hingga Dapat Tekanan, Pekerja PT. ASN Minta Kepastian Kerja

Penandatanganan kontrak disebut dilakukan saat karyawan sedang bekerja di lokasi perusahaan atau area galian

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
PT. ASN - Perwakilan pekerja PT. Abdi Sarana Nusa (ASN) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (6/2/2026) 

“Ada karyawan yang sudah kerja sampai lima tahun, tapi itu akumulasi kontrak tiga bulan dan enam bulan yang terus diperpanjang,” sesalnya.

Kondisi tersebut dinilai membuat karyawan lokal tidak pernah mendapatkan kepastian kerja, meskipun telah lama mengabdi dan memiliki pengalaman.

“Kami anak negeri. Kami punya hak dan kemampuan. Tapi kami tidak pernah diberi kesempatan untuk mendapatkan kepastian kerja di perusahaan ini,” tandasnya.

Pihaknya berharap perusahaan bersikap lebih transparan, menghentikan praktik yang dinilai merugikan pekerja, serta memberikan kepastian status kerja bagi tenaga kerja lokal yang telah berpengalaman.

Diketahui, PT Abdi Sarana Nusa (ASN), berlokasi di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi sipil, jasa sewa alat berat, serta suplai material batu (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved