Minggu, 26 April 2026

SBT Hari Ini

3 Tersangka Kekerasan Seksual di SBT Diserahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, mengatakan penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
POLRES SBT - Tiga Tersangka perkara tindak pidana persetubuhan saat diserahkan penyidik Polres SBT ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri SBT, Senin (26/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam tiga perkara pidana ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri SBT, Senin (26/1/2026).
  • Penyerahan tersangka tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Puha  dan Zulfahri Aji.
  • Seluruh tersangka diserahkan dalam keadaan sehat.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam tiga perkara pidana ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri SBT, Senin (26/1/2026). 

Penyerahan tersangka tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Puha  dan Zulfahri Aji. 

Seluruh tersangka diserahkan dalam keadaan sehat.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, mengatakan penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilaksanakan karena seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” ujarnya. 

Kata dia, dari tiga perkara yang dilimpahkan, dua perkara merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

Masing-masing dengan tersangka berinisial SAGP dan JU, keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 20 huruf a KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca juga: Pedagang Pasar Lama Bula Resah Rencana Relokasi, Minta Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Riil

Sementara satu perkara lainnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka PRI, yang dijerat Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dua dari tiga perkara yang kami limpahkan merupakan kasus persetubuhan terhadap anak, satu perkara lainnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani berdasarkan Undang-Undang TPKS," jelasnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sulaiman Puha membenarkan bahwa ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap masuk tahap penuntutan.

“Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved