Minggu, 26 April 2026

SBT Hari Ini

Gunakan Kendaraan Dinas di Luar Kepentingan Kantor, ASN di SBT Terancam Sanksi 

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) SBT, Saiful Rumondar, mengungkapkan langkah tersebut menyusul banyaknya

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
DISIPLIN ASN - Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Saiful Rumondar. 
Ringkasan Berita:
  • Penggunakan kendaraan dinas di luar tugas kedinasan bakal disanksi pemerintah Kabupaten Seram Bagian TImur.
  • Penertiban itu sebagai upaya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Penertiban penggunaan kendaraan dinas menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam upaya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (16/1/2026).

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) SBT, Saiful Rumondar, mengungkapkan langkah tersebut menyusul banyaknya keluhan pegawai terkait sulitnya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan kantor.

Dimana, kendaraan tersebut justru sering kali dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Ada keluhan dari pegawai. Untuk urusan kantor mau pakai kendaraan dinas susah, tapi ada kendaraan dinas yang dipakai antar anak ke sekolah atau ke pasar,” ungkap Saiful.

Menindaklanjuti arahan Bupati SBT, Satpol PP kemudian memasukkan penggunaan kendaraan dinas sebagai salah satu sasaran dalam kegiatan swiping disiplin ASN yang saat ini rutin dilakukan.

Baca juga: Syukur, Doa, dan Dedikasi: Ungkapan Hati Bripda Arni Usai Terima KPLB dari Kapolri

Baca juga: DPRD SBT Warning Bahaya Sampah, Banjir Kota Bula Disebut Akibat Pengelolaan Buruk

“Kalau saat swiping kita dapat kendaraan dinas dipakai untuk urusan pribadi, langsung kita angkat dan amankan,” tegasnya.

Sejauh ini, pihaknya baru mengamankan satu unit kendaraan dinas, yang diketahui berasal dari instansi kebencanaan. 

ASN yang bersangkutan kemudian dipanggil untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan.

“Yang bersangkutan kita suruh datang ambil dan bikin perjanjian. Kalau nanti saat swiping kita dapat lagi, berarti kendaraannya dikembalikan ke aset daerah,” jelasnya.

Sementara untuk pelanggaran serupa lainnya, Satpol PP masih memberikan peringatan sebagai tahap awal pembinaan. 

Namun, Saiful menegaskan, ke depan penindakan akan dilakukan lebih tegas jika pelanggaran kembali ditemukan.

“Tujuannya supaya kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Diketahui, penertiban kendaraan dinas ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan disiplin ASN di SBT, menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang peningkatan disiplin pegawai.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved